asn

Sikat Gigi dan Berkumur: Bolehkah Melakukannya saat Puasa? Berikut Penjelasannya

Sikat Gigi dan Berkumur: Bolehkah Melakukannya saat Puasa? Berikut Penjelasannya

Sikat gigi dan berkumur adalah salah satu upaya dalam menjaga kebersihan mulut termasuk saat sedang berpuasa.-Freepik-

RADARTV- Puasa adalah ajang mengasah diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Kegiatan ini melatih diri untuk menjadi lebih sabar, ikhlas dan mampu mengendalikan diri.

Menahan lapar dan haus hanya bagian kecil dari aktivitas ini. Cukup banyak hal dalam kegiatan sehari-hari kita yang mesti diperhatikan berkaitan dengan batal atau tidaknya saat sedang berpuasa. Selain itu, dalam menjalani puasa, baiknya kita juga menghindari sesuatu dari luar masuk ke dalam tubuh melalui bagian manapun.

Lalu muncul pertanyaan, bagaimana dengan sikat gigi dan berkumur ketika sedang berpuasa? Bukankah kedua hal tersebut merupakan upaya dalam menjaga kebersihan, dimana hal ini juga dianjurkan dalam islam. Termasuk ketika menjalani puasa.

Diketahui, sikat gigi dan berkumur termasuk dalam aktivitas memasukan sesuatu ke dalam mulut. Meski tanpa maksud untuk dimakan dan diminum, namun hal ini untuk sebagian orang cukup mengkhawatirkan. Yakni, jika kedua hal tersebut dilakukan apakah diperbolehkan dan dapatkah membatalkan puasa?

Dikutip dari laman Bincang Syariah, jika sikat gigi dan berkumur ketika puasa hukumnya adalah makruh. Artinya, meski hal ini kurang disukai namun tidak berdosa jika dilakukan. Hal tersebut dijelaskan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, 

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال 

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada 13. Diantaranya adalah bersiwak setelah zhuhur”.

Sementara itu, sebagaimana dikutip dari laman NU online, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan, menyikat gigi mesti dilakukan dengan hati-hati. Sebab jika terdapat sesuatu yang masuk ke tenggorokan, seperti air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal, meski dilakukan tanpa sengaja.

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره  

Artinya: Jika ada orang yang menggunakan siwak basah. Kemudian airnya terpisah dari siwak yang digunakan, atau serabut kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Hal tersebut juga dijelaskan oleh al-Faurani dan yang lainnya.

Sedangkan berkumur, sebaiknya dilakukan secara perlahan dengan air secukupnya. Ini untuk mencegah agar air yang digunakan untuk berkumur tidak tertelan ketika melakukan hal tersebut.

‎أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ  

“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu”.

Dengan demikian, sikat gigi dan berkumur saat puasa diperbolehkan dan hukumnya makruh. Selain itu, orang yang berpuasa sebaiknya menggosok gigi dan membersihkan bagian dalam mulut sebelum waktu imsak tiba. Jika sudah siang, cukup gunakan sikat gigi tanpa pasta. Atau, bersihkan gigi dengan menggunakan kayu siwak saja. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: