Tersinggung Telpon Tak Diangkat! Kasat Pol PP Tuba Diduga Aniaya ASN Dishub
DIPOLISIKAN : Kasat Pol PP Tuba Penli Rusli.-radar tv-
RADARTV – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tulang Bawang Penli Rusli harus berurusan dengan kepolisian.
Diduga Kasat Pol PP ini telah melakukan penganiayaan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan Tuba bernama Ami Hakim.
Masih berada di Kantor Polres Tuba, pada Kamis 29 Februari 2024, Ami Hakim menunjukan bukti laporan kepolisian atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kasar Pol PP atas dirinya.
Ami Hakim tepaksa melaporkan Kasat Pol PP Penli Rusli karena dugaan tindak kekerasan fisik. Pelapor mengaku dua kali ditonjok di bagian wajah sebelah kanan dan ditendang kakinya.
Persoalanya sangat sepele, pelaku diduga tersinggi karena panggilan teleponnya tidak diangkat oleh korban.
Untuk diketahui, korban merupakan mantan bawahan pelaku semasa masih bertugas di Kantor Sat Pol PP Bandar Lampung. Namun, sejak dua bulan terakhir, korban telah dimutasi ke Dishub.
Kepada wartawan dirinya mengaku wajahnya dipukul dua kali dan kakinya ditendang oleh Kasat Pol PP Tulangbawang Penli Rusli. Terlapor merupakan mantan atasan Ami Hakim.
Dugaan kekerasan bermula Ami Hakim tidak menjawab panggilan telepon Penli Rusli, Selasa 27 Februari 2024. Karena telepon tidak direspon, Kasat Pol PP kemudian berpesan agar Ami Hakim datang ke Kantor Satpol PP.
Ami Hakim menemui Penli Rusli keesokan harinya dan ditanyai soal panggilan telepon tidak diangkat. Ia segera menyampaikan alasan dan tiba-tiba wajahnya ditonjok dua kali serta kaki ditendang sekali.
”Saya tadi pagi saya datang ke kantornya. Tapi dia (terlapor) tidak ada. Lalu siangnya saya datang, dia marah – marah, lalu pukul saya di bagian wajah dua kali dan kaki ditendang sekali,” kata Ami Hakim kepada wartawan.
Kasat Pol PP Tulangbawang Penli Rusli membantah dugaan kekerasan terhadap Ami Hakim. Tujuan pemanggilan itu memang dikarenakan dirinya hendak mengonfirmasi mengapa panggilan telepon dirinya diabaikan begitu saja oleh mantan bawahanya.
”Saya cuman mau tanya ada apa kok gak mau angkat telepon. Saya kan atasan dia. Sudah jelas nomor hp saya. Kok lupa amat, baru dua bulan ini kenapa sudah tidak anggap lagi. Itu yang mau saya tanya,” kata Penli.
Laporan dugaan kekerasan fisik disebut terlapor tidak ada bukti, tak ada bekas - bekas dan saksi. Dia juga merasa heran mengapa dirinya dilaporkan atas kasus kekerasan fisik tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: