asn

Dua Oknum Polisi Curi Mobil Brio Dituntut Jaksa Dengan Hukuman 18 Bulan Penjara

Dua Oknum Polisi Curi Mobil Brio Dituntut Jaksa Dengan Hukuman 18 Bulan Penjara

Dalam sidang di PN Tanjung Karang, JPU menjerat terdakwa pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.(leo)--

RADARTV - Sidang kasus pencurian mobil yang dilakukan dua oknum polisi Polda Lampung Candra Setiawan dan Fajar Wicaksono kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung.

Dalam sidang yang digelar, Selasa 23 Januari dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umun (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman ringan yakni 1,6 bulan penjara.

JPU menilai kedua terdakwa bersalah melakukan pencurian mobil Brio berwarna merah diparkiran Mall di Bandar Lampung, pada bulan Agustus 2023.

Dalam amar tuntutan JPU Tri Buana menjelaskan kedua terdakwa bersalah karena telah melakukan pencurian mobil milik korban Rizal Tengku Triawan dan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Candra Setiawan selama 1 tahun 6 bulan dan terdakwa Fajar Wicaksono 1 tahun 10 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman," ungkap Tri dalam persidangan.

BACA JUGA:Parkir Liar Masjid Al Furqon Arogan dan Meresahkan, Diduga Dikoordinir Oknum ASN

Kemudian adapun hal yang meringankan dimana sudah ada perdamaian antara korban dan terdakwa, dimana terdakwa telah mengembalikan kerugian.

"Hal yang meringankan sudah ada perdamaian dan saling memaafkan. Terdakwa sudah mengembalikan kerugian serta barang bukti mobil sudah dikembalikan," imbuh Tri.

Sidang kembali akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan kedua terdakwa.

Diketahui sebelumnya dua oknum polisi anggota Polda Lampung, Bripda Chandra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono, menjadi pelaku pencurian mobil (curanmob) Honda Brio BE 1682 GG, milik Rizal pada 20 Agustus 2023, di parkiran Mall Boemi Kedaton, Kota Bandarlampung. 

BACA JUGA:Hakim PT Tanjung Karang Lampung Lebih Dulu Laporkan Asisten Pribadi Dugaan Penggelapan Tabungan Rp125 Juta

Unit Ranmor dan Tekab 308 Polresta Bandarlampung menangkap dua oknum polisi aktiv ini merupakan pelaku pencurian Brio merah, milik karyawan Rumah Sakit Medika Natar.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: