Pemkot Bandar Lampung Siap Kelola Graha Mandala Alam Hasil Sitaan KPK Dari Eks Bupati Lampura

Pemkot Bandar Lampung Siap Kelola Graha Mandala Alam Hasil Sitaan KPK Dari Eks Bupati Lampura

KPK titipkan Gedung Graha Mandala Alam yang nilainya mencapai Rp4,6 miliar.(Gadis)--

RADARTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan gedung Graha Mandala hasil sitaan aset mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangku Negara yang terlibat tindak pidana korupsi, kepada Pemerintah Kota Bandarlampung untuk dikelola sementara waktu.

Sebelumnya, KPK meninjau gedung Graha Mandala Alam yang sedang dalam proses pemberkasan, untuk dihibahkan Kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam waktu dekat .

Dengan didasari keputusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tanjung Karang dengan Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020.

Gedung Graha Mandala Alam terdiri dari dua sertifikat hak milik di Kedaton yang nilainya mencapai Rp4,6 miliar.

Pasca peninjauan KPK, Kepala BPKAD Kota Bandarlampung M Nur Ramdhan, mengatakan sebelum dihibahkan , KPK sementara menitipkan gedung tersebut sampai proses pemberkasan selesai, selama beberapa bulan kedepan.

"KPK sementara menitipkan gedung tersebut sampai proses pemberkasan selesai," jelasnya.

BACA JUGA:Sertifikat Halal Penting, Tahun 2024 Kemenag Lampung Target Terbitkan 140 Ribu

Pemerintah Kota Bandarlampung berkomitmen, akan memperbaiki sejumlah fasilitas yang mengalami kerusakan, maupun hilang karena gedung sudah lama tidak beroperasi dan tidak dijaga.

"Sejumlah fasilitas yang mengalami kerusakan maupun hilang akan diperbaiki karena gedung sudah lama tidak beroperasi dan tidak dijaga," pungkasnya.

Untuk sementara Pemerintah Kota Bandarlampung baru akan mengoperasikan gedung Graha Mandala Alam untuk keperluan pemerintah, dan baru akan mengoperasikan untuk umum setelah dihibahkan oleh Presiden.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menjelaskan, surat decara resmi belum diberikan namun pemkot diberikan kewenangan untuk mengelola aset itu.

"Inikan suratnya secara resmi belum tapi kita sudah bisa memperbaiki dan memanfaatkan," kata Eva (17/1).

DIketahui sebelumnya, selain menitikan gedung Graha Mandala Alam, KPK juga menitipkan dua aset lainya yiitu tanah seluas 734 meter persegi dengan nilai Rp1,2 miliar. Kemudian tanah dan bangunan seluas 566 m2 di kelurahan Sepang Jaya dengan mencapai Rp1 miliar.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: