Peradi Bandar Lampung Desak Dugaan Kecurangan Pemilu di TPS 19 Way Kandis Diproses
Surat suara pemilu tercoblos ditemukan di TPS 19 Way Kandis, Kota Bandar Lampung.(lds)--
RADARTV - Kegaduhan surat suara caleg DPRD Kota Bandarlampung dan Provinsi Lampung yang telah tercoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Way Kandis, Bandar Lampung pada pemilihan serentak 14 Febuari 2024 mendapat sorotan serius dari Peradi Bandar Lampung.
Ketua Peradi Bandar Lampung Bey Sujarwo meminta dugaan kecurangan pemilu di TPS 19 Way Kandis segera ditindaklanjuti, mengingat saat pemilihan serentak (14/2) surat suara calon legislatif telah tercoblos.
Bey sujarwo mendesak agar Gakkumdu Lampung segera memproses dugaan pelanggaran kecurangan pemilu terutama di TPS 19 Way Kandis. Apakah ada aktor intelektualnya atau ada yang menyuruh melakukan hingga turut serta.
"Kami meminta Gakkumdu Lampung segera memproses dugaan kecurangan pemilu. Apakah ada aktor intelektualnya atau ada yang menyuruh melakukan hingga turut serta," ungkapnya.
Sujarwo juga menyampaikan dalam proses penegakan hukum ini tentunya menggunakan asas praduga tak bersalah.
"Kasus ini harus diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak meluas lagi. Di dalam Undang-undang tentang pemilu ada pelanggaran etik, adminstrasi dan kasus ini berpotensi pelanggaran pidana," imbuhnya.
BACA JUGA:UPDATE QC 100% DPRD Lampung Dapil 3 : Istri Bupati Pesawaran Teratas, Siti Rahma Tergelincir
Sujarwo juga mengapresiasi kepada masyarakat instasi terkait, pengurus partai pada pemilihan umum pada tahun ini berjalan sangat kondusif dan lancar.
Sebelumnya, dugaan kecurangan pemilu ditemukan di TPS 19 Way Kandis, Kota Bandar Lampung. Dimana ditemukan ratusan surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota telah tercoblos.
Surat suara DPRD Provinsi telah tercoblos atas nama Nettylia Syukri dari partai Demokrat sementara DPRD kabupaten/kota atas nama Ali Sidik dari PKS.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: