Maksimalkan Partisipasi Pemilih, Disdukcapil Lampung Layani Perekaman KTP Saat Pemilu

Maksimalkan Partisipasi Pemilih, Disdukcapil Lampung Layani Perekaman KTP Saat Pemilu

Lukman: Disdukcapil membuka pelayanan perekaman kartu tanda penduduk (KTP), pada 14 Februari 2024.(Jeni)--

RADARTV - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tetap membuka pelayanan di hari-H Pemilihan Umum (Pemilu), pada 14 Februari 2024.

Kepala Disdukcapil Lampung Lukman, menjelaskan hal ini untuk memitigasi permasalahan tekait identitas kependudukan yang mungkin timbul saat Pemilu berlangsung.

Upaya itu diharapkan dapat memaksimalkan partisipasi penduduk dalam gelaran pesta demokrasi.

"Setiap kantor capil kabupaten/kota dibuka (pelayanan saat Pemilu). Apabila nanti ada persoalan warga dapat langsung menghubungi Dukcapil kabupaten/kota," ujar Lukman.

Selain itu, Disdukcapil juga membuka pelayanan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) bagi pemilih pemula. Penggalakkan pelayanan tersebut agar para pemilih pemula dapat menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024.

Disdukcapil Lampung mencatat terjadi tren peningkatan perekaman KTP oleh masyarakat usia pemula. Peningkatan itu tak lepas dari peran Disdukcapil kabupaten/kota dalam melakukan tugasnya melalui program jemput bola ke sekolah.

BACA JUGA:Tak Tenang Di Masa Tenang Pemilu 2024 : Banyak Pemilih Belum Terima Surat Undangan dan TPS Pindah Jauh

Saat ini tersisa 174.246 jiwa yang terdiri atas kategori dewasa dan Dapodik dari total 6.636.159 wajib KTP yang belum melakukan perekaman.

"Oleh karena itu  terus dilakukan berbagai upaya untuk bisa menggenjot angka perekaman KTP agar seluruh masyarakat Lampung memiliki identitas kependudukan yang tercatat sebagai data Disdukcapil," imbuhnya.

Lebih lanjut, Disdukcapil berkomitmen pihaknya terus melakukan pemantauan dan mendorong kinerja Disdukcapil kabupaten/kota supaya maksimal dalam menjaring perekaman e-KTP.

"Kabupaten/kota terus dipantau dan setiap hari menyampaikan laporan peningkatan layanan mereka, baik masalah pendaftaran penduduk maupun pencatatan sipil," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: