Calon Gubernur Meninggal: Bagaimana Nasib Wakilnya?
Ilustrasi Mayat-pinterest-
BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM -Pemilihan kepala daerah, termasuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, diatur oleh sejumlah aturan yang menjamin prosedur yang adil dan konstitusional. Salah satu kondisi yang perlu mendapat perhatian khusus adalah meninggalnya calon gubernur sebelum atau selama proses pemilu. Lantas, jika calon gubernur meninggal, apakah calon wakil gubernur tersebut otomatis gugur?
Dalam hal calon gubernur meninggal dunia, aturan yang mengatur hal ini tercantum dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Beberapa poin penting terkait kondisi ini adalah sebagai berikut:
1. Pasangan Calon Berbasis Kolektif
Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pencalonan dilakukan secara berpasangan. Artinya, calon gubernur serta calon wakil gubernur akan maju bersama-sama. Mereka diusung oleh partai politik atau koalisi partai, apabila salah satu dari kedua calon tersebut meninggal dunia sebelum pemilu, maka status kedua calon tersebut harus ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penting untuk dipahami bahwa dalam pemilihan kepala daerah tidak memperbolehkan pencalonan secara individual, Pasangan calon harus terdiri dari gubernur dan wakil gubernur.
BACA JUGA:Pendaki Naomi Daviola Sempat Hilang 3 Hari di Gunung Slamet, Berhasil Di Temukan...
2. Penggantian Calon Gubernur
Ilustrasi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur-pinterest-
Apabila calon gubernur meninggal dunia sebelum hari pencoblosan, aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada partai pengusung atau koalisi partai untuk mengajukan calon pengganti. Calon penggantinya harus memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, termasuk kualifikasi administratif dan kemampuan menjalankan tugas sebagai gubernur. Penting untuk mengajukan calon pengganti agar pasangan calon tetap mempunyai kesempatan mengikuti pemilu dengan formasi baru.
Proses penukaran ini harus dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan KPU. Apabila calon pengganti berhasil diajukan, maka kedua calon dapat tetap mengikuti pemilu, sedangkan calon wakil gubernur tetap pada jabatan semulanya. Dengan kata lain, sekalipun calon gubernur meninggal dunia, tidak serta merta membatalkan pencalonan wakil gubernur asalkan calon penggantinya diajukan oleh partai pendukungnya.
3. Calon Wakil Gubernur Tidak Otomatis Didiskualifikasi
Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, jika calon gubernur meninggal dunia maka calon wakil gubernur otomatis didiskualifikasi. Sebaliknya, calon wakil gubernur berhak mengikuti pemilu selama partai atau koalisi pengusungnya bisa segera mengusung calon pengganti gubernur. Hal ini memberikan peluang bagi pasangan calon untuk tetap melanjutkan persaingan, meski posisi calon gubernur berubah.
Kegagalan mengajukan calon pengganti gubernur dalam batas waktu yang ditentukan akan mengakibatkan seluruh pasangan calon didiskualifikasi. Namun hal ini sangat bergantung pada advokat yang bertanggung jawab untuk segera mencari pengganti yang cocok dan berkualitas.
BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Larang iPhone 16 Masuk Pasar Domestik, Ini Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: