DKPP Vonis Ketua KPU RI Bersalah Dalam Perkara Pendaftaran Cawapres Gibran

DKPP Vonis Ketua KPU RI Bersalah Dalam Perkara Pendaftaran Cawapres Gibran

BIANG KEROK : Inilah tampang Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari biang kerok pendaftaran cawapres Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan salah melanggar kode etik. Namun hukumanya cuma peringatan keras. -youtube kpu-

Sementara Patra M Zen, Koordinator TPDI 2.0 memberikan apresiasi terhadap putusan DKPP. Namun pihaknya memberikan catatan. 

"Semestinya sanksi terhadap Ketua KPU adalah pemberhentian dari jabatan karena sebelumnya yang bersangkutan pada 3 April 2023 sudah mendapat sanksi peringatan keras," jelas Patra. 

Patra melanjutkan, "Hasyim Asy'ari sudah pernah diberi sanksi karena melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni selalu Ketua Umum partai yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai dalam Pemilu."

Putusan DKPP ini artinya, KPU harus melanggar etik penyelenggara Pemilu untuk bisa meloloskan Gibran sebagai Cawapres. 

”Sebaliknya kalau DKPP taat dan patuh pada peraturan maka Gibran tidak akan lolos menjadi Cawapres dalam Pemilu tahun 2024," pungkas Patra. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: