DKPP Vonis Ketua KPU RI Bersalah Dalam Perkara Pendaftaran Cawapres Gibran

DKPP Vonis Ketua KPU RI Bersalah Dalam Perkara Pendaftaran Cawapres Gibran

BIANG KEROK : Inilah tampang Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari biang kerok pendaftaran cawapres Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan salah melanggar kode etik. Namun hukumanya cuma peringatan keras. -youtube kpu-

RADARTV – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. 

Ketua KPU RI itu dinyatakan bersalah dalam perkara pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 02. 

Keputusan tegas ini itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/ DPP/ XII/ 2023, 136-PKE/ DKPP/ XII/ 2023, 137-PKE/ DKPP/ XII/ 2023, dan 141- PKE/ DKPP/ XII/ 2023. 

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/ DPP/ XII/ 2023 perkara nomor 136- PKE-DKPP/ XII/ 2023, perkara nomor 137- PKE-DKPP/ XII/ 2023, dan perkara nomor 141- PKE-DKPP/ XII/ 2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan keputusan sidang, Senin 5 Februari 2024. 

Atas hal tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan. Sebelumnya, kiprah sang ketua KPU ini memang ngeri – ngeri sedap. Dia pernah divonis bersalah melanggar kode etik karena pernah jalan dengan seorang perempuan ketua parpol saat proses pendaftaraan partai peserta pemilu. 

”Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," tegas dia. 

Untuk diketahui, empat perkara tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU yakni Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. 

Para komisioner ini diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/ PUU-XXI/202. 

Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

Gibran Tersangkut Hukum Layak Tidak Dipilih 

Terkait DKPP mengabulkan pengaduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh Tim Pembela Dekokrasi 2.0 (TPDI Jilid 2). Pengaduan diajukan 3 orang aktivis demokrasi yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama terkait tahapan dan proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024. 

Ketua DKPP Heddy Lukito membacakan putusan didampingi oleh J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dalam amarnya, DKPP menyatakan: mengabulkan pengaduan sebagian; menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir selaku ketua dan anggota serta semua anggota KPU. 

Petrus Hariyanto salah satu penggugat menyatakan putusan DKPP membuktikan keputusan KPU menetapkan Gibran Rakabuming Raka selaku Cawapres melanggar hukum. 

"Masyarakat bisa melihat proses pencalonan Gibran banyak masalah hukum sehingga tidak layak dipilh," tegas Petrus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: