Enak dan Istimewanya Caleg Ikut Pilkada 2024 : Mundur Dari Apa? Dilantik Saja Belum!

Enak dan Istimewanya Caleg Ikut Pilkada 2024 : Mundur Dari Apa? Dilantik Saja Belum!

ilustrasi-Foto : Dok KPU-

RADARTV – Enak dan istimewanya calon anggota legislatif (Caleg) yang ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. 

Caleg mulai level DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/ kota tak wajib mundur saat maju dalam kontestasi pemilihan gubernur/ pemilihan wali kota dan pemilihan bupati. 

Penegasan ini disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Hasyim mengatakan calon legislatif terpilih di Pileg 2024 tidak wajib mundur jika akan maju dalam Pilkada

Pria yang terbelit kasus dugaan asusila ini mengatakan hal itu lantaran caleg terpilih belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.

Hasyim mengatakan jika caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. 

Namun, anggota legislatif tersebut tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih dalam pilkada 14 Februari 2024.

"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis 8 Mei 2024.

Pria yang namanya pernah dikaitkan dengan wanita emas ini kembali menegaskan.”Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" tegas dia.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, kata Hasyim, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Hasyim mengatakan jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.

"Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah," bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].

"Harap dibaca cermat frasa, 'jika telah dilantik secara resmi menjadi....' Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota," jelas Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Dia menuturkan jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.

"Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)," tuturnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: