Kasus Surat Suara Tercoblos TPS Way Kandis Masuk DKPP

Kasus Surat Suara Tercoblos TPS Way Kandis Masuk DKPP

Surat suara pemilu tercoblos ditemukan di TPS 19 Way Kandis, Kota Bandar Lampung.(lds)--

RADAR TV – Belum hilang dari ingatan masyarakat Bandar Lampung terkait kasus tercoblosnya surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung. Kini kasus pencoblosan surat suara di TPS 19, Way Kandis memasuki babak baru. 

Salah satu warga mengadukan perkara tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan dimasukan ke  oleh pengadu/ pelapor atas nama Panji Nugraha AB, S.H, nomor: 05-P/L-DKPP/III/2024, tertanggal 21 Maret 2024.

Dimana sebagai terlapor yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung.

Gunawan Pharrikesit SH, selaku kuasa hukum (PH) pengadu, menyatakan pihaknya telah menerima dan bertindak sebagai penerima kuasa atas nama pemberi kuasa, 

Panji Nugraha AB, S.H, untuk melaporkan atau mengadukan perihal pelanggaran yang terjadi pada Pemilu, 14 Maret 2024, yang terjadi di TPS 19, Way Kandis, Bandarlampung.

"Kami sudah mengisi Formulir Surat Kuasa Khusus (FORM III-P/L DKPP). Hal ini berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum," ujar Gunawan Pharrikesit.

Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Pasal 1 ayat (24) yang menyebutkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat  DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

Menurut Advokat kawakan ini, peristiwa tercoblosnya 233 kertas suara, di TPS 19, Way Kandis, Bandatlampung, bukanlah hal yang biasa-biasa saja.

"Ini kejadian yanh sangat luar biasa dan demi tertib dan wibawa pihak penyelenggara PEMILU, maka wajib diusut secara tuntas. Jangan kemudian keluar keputusan Bawaslu yang menyatakan peristiwa ini tida ada yang bersalah," tegas Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Lampung ini.

Sebagai Advocat Gunawan yang selalu berada di garda terdepan menyuarakan ketidak adilan bersama para aktivis ini mengatakan, bukan persoalan siapa yang melakukan, namun menjadi persoalan hal ini ada yang melakukan.

"Artinya, tidak ada kacamata sentimentil terhadap siapapun dalam pengaduan kasus ini, namun lebih dari menjaga wibawa penyelenggara PEMILU serta harkat dan martabat masyarakat sebagai konstituen".

Sementara itu, Panji Nugraha AB, menegaskan bila pengaduan yang dilakukannya didampingi kuasa hukum sudah disertai bukti-bukti.

"Dalam mengisi Form III-P/L DKPP, harus jelas dan lengkap duduk perkaranya, termasuk harus ada bukti lengkap. Jika tidak pengaduan tertilak oleh sistem, karena memang pengadian dilakukan melalui sistem onlir," ujar Panji Nugraha AB.

Aktivis yang sedang melakukan banyak terobosan pemikiran demi kemajuan Provinsi Lampung ini, dengan lantang mengatakan jangan sampai persoalan ini dianggap tidak ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: