Hari Pendidikan Nasional 2025 Tetap Dirayakan, Tapi Tidak Libur Sekolah
--
RADARTVNEWS.COM- Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati setiap tanggal 2 Mei 2025 jatuh pada hari Jumat tahun ini.
Meskipun momentum ini sangat penting untuk mengenang jasa Ki Hadjar Dewantara, bapak pendidikan nasional Indonesia, pemerintah memastikan bahwa tanggal tersebut bukan hari libur nasional sehingga kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan seperti biasa.
Latar Belakang dan Makna Hardiknas 2025
Hardiknas diperingati sebagai penghormatan atas jasa Ki Hadjar Dewantara yang lahir pada 2 Mei 1889 dan dikenal sebagai pelopor pendidikan yang memperjuangkan hak belajar bagi semua kalangan di Indonesia pada masa penjajahan Belanda.
Filosofi pendidikan yang ia usung, Tut Wuri Handayani (di belakang memberi dorongan), tetap menjadi semboyan dalam dunia pendidikan Indonesia hingga kini.
Tema peringatan Hardiknas pada tahun 2025 ini adalah “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua”.
Tema ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkontribusi aktif dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan Upacara dan Kegiatan Peringatan
Peringatan Hardiknas 2025 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan upacara bendera pada tanggal 2 Mei 2025.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan pedoman lengkap, termasuk naskah pidato resmi Menteri Pendidikan Abdul Mu'ti yang dapat dibacakan oleh kepala sekolah atau pejabat terkait dalam upacara tersebut.
Selain upacara, berbagai aktivitas edukatif dan publikasi juga dianjurkan untuk memeriahkan Hardiknas, seperti penggunaan logo resmi dan penyebaran tema melalui media cetak, elektronik, dan sosial media agar semangat pendidikan terus menggelora di masyarakat.
Penegasan Tidak Ada Libur Nasional
Menjawab pertanyaan masyarakat yang berharap Hardiknas menjadi hari libur, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri menegaskan bahwa tanggal 2 Mei 2025 tidak termasuk tanggal merah atau hari libur nasional.
Hal ini berbeda dengan tanggal 1 Mei (Hari Buruh Internasional) yang memang merupakan hari libur nasional.
Oleh karena itu, sekolah dan instansi pendidikan tetap beraktivitas normal pada hari tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
