Desak Pelepasan Tanah, Massa Register 1 Way Pisang Ancam Golput Pemilu 2024

Desak Pelepasan Tanah, Massa Register 1 Way Pisang Ancam Golput Pemilu 2024

Massa menuntut penyelesaian pelepasan tanah masyarakat yang berada dalam kawasan register 1 Way Pisang.(mai)--

RADARTV- Ribuan masyarakat dari tiga kecamatan yaitu Ketapang, Sragi dan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan yang menamakan Forum Masyarakat Register (Formaster) menggelar aksi unjuk rasa di lapangan Korpri Pemkab Lampung Selatan, (1/2/24).

Massa menuntut penyelesaian pelepasan tanah masyarakat yang berada dalam kawasan register.

Terdapat tujuh desa dari tiga kecamatan menuntut penyelesaian pelepasan tanah register Way Pisang yaitu desa Gandri Kecamatan Penengahan, Desa Sumbersari dan Desa Margajasa Kecamatan Sragi, Desa Sripendowo, Desa Lebungnala, Desa Kemukus dan Desa Karangsari Kecamatan Ketapang.

Kordinator aksi Formaster Suyatno, mengatakan mereka melakukan aksi agar pemerintah daerah dan DPRD Lampung Selatan dapat mendukung masyarakat dalam penyelesaian pelepasan tanah masyarakat yang berada dalam kawasan register.

Sebab kini sudah memiliki payung hukum dan  Undang - undang serta peraturan presiden dalam penyelesaian pelepasan tanah register Way Pisang.

Massa meminta semua pihak mendukung aspirasi pelepasan kawasan tersebut dengan membubuhkan tandatangan pada kain warna putih sepanjang 20 meter lebih.

BACA JUGA:Semarak HUT Radar Lampung Ke-24 : Emban Misi Lebih Dewasa dan Cerdaskan Bangsa

Massa pengunjuk rasa mengancam bakal tidak akan ikut berpartisipasi alias golput dalam pelaksanaan pemilu 14 Februari mendatang.

"Pada saat menjelang pemilu masyarakat didata dan didaftarkan. Namun, ketika masyarakat menyuarakan hak - haknya seperti penyelesain pelepasan tanah register masyarakat tidak mendapatkan perhatian pemerintah," ungkapnya.

Sementara itu Andi Apriyanto perwakilan DPRD Kabupaten Lampung Selatan nyatakan komitmennya mendukung aspirasi hingga langkah percepatan reformasi agraria bagi warga masyarakat yang mendiami kawasan register 1 Way Pisang.

"Pada prinsipnya DPRD mendukung secara penuh dan mensuport atas apa yang diaspirasikan oleh masyarakat yang tergabung di dalam forum masyarakat register Way Pisang," ujar Andi.

Aksi berkahir damai setelah para perwakilan DPRD, Pemkab Lampung Selatan, Kapolres Lampung Selatan dan masyarakat dari tiga kecamatan membubuhkan tandatangan pada kain putih sebagai bentuk dukungan penyelesaian pelepasan tanah register Way Pisang.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: