Pemburu Liar di Way Kambas Ditangkap, Petugas Temukan Potongan Daging Rusa
Petugas menemukan potongan daging rusa betina yang sudah dipotong-potong.(din)--
RADARTV - Seorang pemburu liar ditangkap jajaran Polres Lampung Timur di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Tersangka Satriat alias Tirat (45) warga Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap pada 24 Januari 2024.
Dalam ekspose kasus, pada Kamis (25/1) Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing,menjelaskan penangkapan berawal saat petugas Polisi Kehutanan (Polhut) TNWK melaksanakan patroli di wilayah kerja Resort Rantau Jaya.
Pada koordinat UTM 48M582390 9462034 petugas menerima informasi dari masyarakat ada beberap warga memasuki hutan TNWK dan melakukan perburuan liar.
Petugas yang melakukan pengejaran berhasil mengamankan satu pelaku diduga pemburu rusa liar.
"Diduga tersangka nekat masuk hutan lindung TNWK bersama rombonganya, tetapi rekan tersangka berhasil melarikan diri," jelasnya.
Selain berburu rusa para pelaku juga menangkap ikan mengunakan setrum dikawasan TNWK. Modus pelaku ialah dengan snejata dapi dan setrum ikan.
BACA JUGA:Buruh Bangunan Asal Kaliawi Diciduk Polisi, Apa Musababnya ?
Dari tangan tersangka peugas mengamankan barnag bukti berupa 1 unit sepeda motor, 4 alat setrum, jaring, perlengkapan masak dan potongan daging rusa betina yang sudah dipotong-potong.
Untuk proses selanjutnya tersangka diserahkan ke Mapolres Lampung Timur.
"Pelaku bersama barang bukti hasil buruan diserahkan ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," pungkas Rizal.
Atas pebuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 (a), huruh (b) dan huruh (d) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: