PT PLN : Pasang Tiang Listrik Tak Izin, Warga Wajib Bayar Saat Minta Pemindahan
GANGGU : Tiang listrik di dalam bangunan tempat usaha di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung. -hendarto setiawan-
RADARTV - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) dinilai atau diduga bertindak arogan dan sewenang - wenang dalam pemasangan tiang listrik. BUMN tunggal di bidang ketenagalistrikan di Indonesia ini mengabaikan hak - hak konsumen masyarakat.
Tak jarang, tiang listrik berdiri di halaman, pekarangan atau bagian rumah atau bangunan usaha milik warga. Saat pemasangan, PLN jarang atau nyaris tak pernah meminta izin kepada pemilik tanah atau bangunan. Pemasangan sembarangan ini berpotensi menggangu kenyaman dan keamanan dari aspek potensi korsleting dan robohnya tiang.
Sebelumnya viral di jagat maya. Melalui program No Viral No Justice (NVMJ) milik pengacara kondang Cak Sholeh. Warga Sidokepung, Buduran, Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur diminta membayar pemindahan tiang listrik sejumlah uang yang nilainya berubah - ubah.
Awalnya seorang warga meminta agar PLN memindahkan tiang di halaman rumah. Petugas PLN awalnya minta Rp16 juta, lalu turun menjadi Rp7 juta. Oleh warga ditawar menjadi Rp5 juta. Namun selang beberapa waktu kemudian, petugas minta uang Rp11 juta.
BACA JUGA:PLN Siagakan Tim PDKB, Optimalkan Pemeliharaan Tanpa Padam Nataru
"Seperti biasa No Viral No Justice. Semoga bagi pemilik rumah atau tanah yang ada tiang listrik tanpa izin. Jika mau pindah, terus suruh bayar jangan mau. Saya sarankan jangan mau. Ini tanah milik kita, bukan tanah negara. Jika diminta satu atau dua juta rupiah bolehlah. Tapi kalau disuruh bayar mahal. Jangan maulah," kata Cak Sholeh.
Manajer PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Faris mengatakan proses pembangunan tiang listrik di kediaman warga tersebut telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat. Perizinan dan pembangunan jaringan, berlangsung pada 1986.
PT PLN Harus Izin dan Bayar Kompensasi Sesuai UU
Ada dua aspek kewajiban PT PLN dalam pemasangan insfratuktur tiang listrik. Pertama komunikasi dengan pemilik lahan, baik lahan umum, swasta dan milik perseorangan.
Komunikasi yang dibangun adalah terkait pembicaraan dan perizinan dari pemlik lahan kepada PLN. Dalam hal pemasangan tiang listrik, tanah atau lahan tetap milik warga bukan dikuasai menjadi milik PLN.
Sesuai Undang - Undang Ketenagaralistrikan Pasal 30 ayat (1) menyebutkan Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksankan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Menurutnya, dalam UU Ketenagalistrikan, PLN boleh menggunakan lahan umum atau warga, dengan catatan izin dan memberikan kompensasi.
"Harus dipertegas seperti dalam UU, seharusnya PLN yang memberikan kompensasi seperti sewa lahan atas penggunaan lahan," kata Tulus Abadi di kanal Youtube TV One.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: