PT PLN : Pasang Tiang Listrik Tak Izin, Warga Wajib Bayar Saat Minta Pemindahan
GANGGU : Tiang listrik di dalam bangunan tempat usaha di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung. -hendarto setiawan-
Masalah lain yakni sengketa saat ada warga yang meminta pemindahan tiang. Munculnya sengketa dalam kasus warga Sidoarjo ini dikarenakan adanya kerancuan komunikasi. Seharusnya petugas mememberikan keterangan yang jelas dan rinci.
"Penjelasan petugas PLN tak clear, menjelaskan mengapa harus pindah tiang dan mengapa warga harus membayar. Dan mengapa tak ada standar biaya. Awalnya 16 juta, turun 7 juta lalu naik lagi menjadi Rp11 juta. Inikan sangat aneh," jelasnya.
Pihaknya meminta PLN menerbitkan dan mengawal penerapan regulasi harga atau tarif pemindahan tiang listrik. "Sudah seharusnya ada standar harga, jika harus ditanggung konsumen," tandasnya.
Dia mencontohkan klausul sewa menyewa lahan atau penggunaan gedung oleh pengusaha tower BTS milik provider telekomunikasi. Perjanjian ditulis dan disepakati bersama terkait sewa lahan, harga dan batwas waktu.
"Seharusnya seperti pengusaha BTS bisa bayar atau sewa dengan nilai dan jangkau waktu tertentu," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: