Giliran DPRD Lamtim Desak Pemprov Lampung Bayar DBH Senilai Puluhan Miliar Rupiah

Giliran DPRD Lamtim Desak Pemprov Lampung Bayar DBH Senilai Puluhan Miliar Rupiah

KETUA DPRD LAMTIM JOHAN ARIF-syamsudin bule-

RADARTV  - Setelah Pemkot Bandar Lampung speak up belum dibayarkan dan ditahanya dana bagi hasil senilai Rp100 miliar oleh Pemrov Lampung. Kini, giliran Pemkab Lampung Timur menjerit dan meminta pemprov menunaikan hak anggaran milik daerah.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua DPRD Lamtim Johan. Bahkan informasi yang didapatkan pemprov akan menghapuskan atau meniadakan penyerahan DBH kepada kabupaten / kota.

”Sebagai ketua DPRD dan ketua badan anggaran, kami beriupaya agar DBH milik warga Lampung Timur  dibayarkan segera,” ucap Johan Arif.

Pemkab dan masyarakat Lampung Timur tidak bisa menunggu lama terkait penyerahaan DBH. Dia meminta agar pemprov tidak menahan anggaran yang bukan milik atau haknya. 

Penyerahan dan pembagian DBH sudah diatur sesuai mekanisme perundang – undangan. Pemprov hanya kepanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk segera menyerahkan DBH langsung ke kabupaten/ kota.

”Penahanan DBH ini jelas mengganggu kelangsungan program pembangunan di kabupaten. berdampak pada pembangunan 

Menurutnya, yang menjadi hak Kabupaten Lampung Timur terdiri dari DBH pajak kendaraan bermotor (PKB), DBH Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), DBH Pajak Bahan Bakar Bermotor (PBBKB), DBH Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Minum Permukaan dan DBH Pajak Rokok.

Dilanjutkan, tahun 2023, Lampung Timur mentargetkan pendapatan dari DBH tersebut sebesar Rp146, 497 miliar.

Namun, DBH untuk Lampung Timur yang telah disalurkan baru pada triwulan 1, itu juga tidak penuh.

Sedangkan, untuk triwulan 2, 3 dan 4 hingga saat ini belum disalurkan. Itu kecuali DBH pajak rokok yang telah disalurkan hingga triwulan 3. Untuk DBH pajak rokok targetnya Rp48,943 miliar. Namun, realisasinya hanya Rp30,771 miliar.

Karenanya, total realisasi DBH tahun 2023 yang disalurkan Provinsi ke Kabupaten Lampung Timur hanya Rp108,63 miliar. 

Tidak tercapainya terget pendapatan dari DBH itu menyusul adanya Surat Gubernur Lampung nomor 800/5675/VI.02/2023 tertanggal 20 Desember 2023 tentang penyaluran DBH Provinsi kepada Kabupaten/Kota tahun anggaran 2023. 

Melalui surat yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung itu, antara lain disebutkan penyaluran DBH pada 8 Desember 2023 merupakan penyaluran terakhir di tahun 2023.

Masih menurut Ali Johan, dihentikannya penyaluran DBH tersebut merupakan salah satu penyebab terjadinya kesulitan anggaran Kabupaten Lampung Timur di tahun 2023. Bahkan, Ali Johan juga menyatakan, tidak disalurkannya DBH kepada Lampung Timur secara penuh terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: