Ini Rincian Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung 2020
KADO : Kajati Lampung umumkan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.-Leo Dampiari-
RADARTV - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2020, dilakukan sejak tiga tahun silam. Prosesnya sangat panjang dan berliku. Sampai - sampai publik mempertanyakan kejelasan kasus dan meragukan aparat penegak hukum.
Namun menjelang tutup tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Lampung membuat gebrakan, dengan mengumumkan penetapan dua orang pengurus KONI sebagai tersangka. Keduanya adalah FN dan AN.
Dalam keterangan tertulis, Kasipenkum Kejati Lampung menyatakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01/ L.8/ Fd.1/ 01/ 2022, tanggal 12 Januari 2022, diperpanjang dan diperbaharui terakhir dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01.a/ L.8/ Fd.1/ 09/ 2022 Tanggal 26 September 2022.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
Tahun 2020 KONI Provinsi Lampung menerima Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk Mendukung PON XX Tahun 2020 di Papua sebesar Rp.60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah), yang pembayarannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap.
Pada pelaksanaannya dari anggaran tersebut yang dibayarkan/ dicairkan kepada KONI Provinsi Lampung Tahap I sebesar Rp. 29.121.946.200,- (Dua Puluh Sembilan Miliar Seratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Dua Ratus Rupiah), karena adanya Refocusing Anggaran karena Pandemi Covid-19 maka Tahap II tidak dapat dibayarkan.
"Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut, ditemukan fakta telah terjadi penyimpangan Pembentukan dan Pemberian Insentif Satuan Tugas / Satgas dan terhadap Anggaran/ Dana Training Center (Jasa Catering dan Penginapan)," kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan.
Berdasarkan perhitungan ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500,- dengan rincian dalam pembentukan dan penggunaan dana insentif Tim Satgas Pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.2.233.340.500,-.
Dalam penggunaan anggaran training center (catering dan penginapan) ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.337.192.000,-.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perkara ini yaitu FN dan AN," jelasnya.
Sehari sebelumnya, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi KONI. "Saat ini, kasus KONI Lampung ada penetapan tersangka. Sudah ditetapkan tersangkanya," kata Nanang Sigit Yulianto saat refleksi kinerja akhir tahun, Kamis 28 Desember 2023.
Proses penyidikan KONI Lampung sudah masuk penyidikan khusus (diksus) dengan penetapan dua tersangka tersebut. "Nanti, sudah tahap dua kita jelaskan siapa tersangkanya," ungkap Kajati Lampung.
Kajati menegaskan masih terbuka ada penambahan tersangka baru. "Ini bisa berkembang ya (penambahan tersangka baru, red)," tegas dia.
Disebutkanya, dua tersangka itu sudah beberapa kali diperiksa dan dimintai keteranganya. Nantinya para saksi yang sudah pernah diperiksa akan diperiksa kembali untuk bersaksi atas dua tersangka tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: