Polisi Ringkus Pemuda Gelapkan 5 Unit Mobil Rental

Polisi Ringkus Pemuda Gelapkan 5 Unit Mobil Rental

LESU : IDR (kiri) tersangka kasus penggelapan mobil rental saat menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung.-radar tv-

RADARTV - Melalui penyelidikan dan penelusuran atas lima laporan dugaan kasus penggelapan mobil rental. Jajaran Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung mampu membekuk tersangka spesialis penggelapan mobil rental, Selasa 26 Desember 2023. 

Sempat terjadi kejar - kejaran antara polisi dan pelaku berinisial IDR. Pemuda 26 tahun ini merasa curiga, dirinya dikuntit oleh petugas. Namun saat hendak kabur, mobil Innova Reborn warna silver yang sudah diganti plat nomor polisinya, berhasil dihadang polisi.

Pemuda asal Tanjung Senang ini langsung diringkus dan diborgol untuk dibawa ke Polresta Bandar Lampung. "Telah kami amankan, seorang tersangka penggelapan mobil rental inisal IDR di kawasan Teluk Betung," kata  Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Saidi Jamil.

Pelaku diadang polisi ketika berkendara bersama temannya di kawasan Telukbetung. Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Saidi Jamil memimpin penangkapan tersangka spesialis penggelapan mobil berinisial IDR. 

Pelaku diringkus ketika mengendarai mobil Innova Reborn silver dengan plat nomor polisi B 2289 PFD. Mobil Innova Reborn tersebut milik salah satu korbanya bernama Yoga. 

Kendaraan dirental harian sejak bulan Juni 2023. Namun setelah waktu tenggat pengembalian lewat, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil rental. Korban terus mencoba mengubungi pelaku. Namun segala upaya kandas. Nomor ponselnya diblokir.

Akhirnya, IDR diberi waktu tiga hari untuk mengembalikan mobil, namun sampai empat bulan tak kunjung muncul. Pemilik akhirnya melaporkan penggelapan mobil ke Polresta Bandar Lampung. Belakangan diketahui, mobil itu telah digadaikan ke seorang penadah. 

Iptu Saidi Jamil mengungkap ada empat atau lima laporan penggelapan mobil dengan terduga pelaku IDR. Untuk menghindari pemilik mobil dan kejaran petugas, pelaku kerap menghilang keluar kota. 

"Tersangka menggelapkan mobil rental dengan modus jual atau gadai. Ada mobil korban yang dijual dan ada yang di gadaikan." kata Kanit.  

Jika mobil gadai diminta pemilik, pelaku mengganti dengan mobil hasil penggelapan lainnya. IDR menggadaikan mobil hasil penggelapan rata-rata Rp50 juta atau menjualnya senilai Rp150 juta.

"Saya khilaf. Uangnya (hasil kejahatan) saya gunakan untuk kebutuhan sehari - hari," kata IDR saat diperiksa.

Uang hasil kejahatan diakui sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari. Selain spesialis penggelapan mobil rental, tersangka IDR merupakan anggota sindikat pencurian mobil modus over credit melibatkan oknum pengacara Bandar Lampung.

"Jadi masih satu komplotan dari oknum pengacara juga dalma kasus mobil," tandasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: