Pria Asal Lampung Diringkus Polda Sumsel Selundupkan Baby Lobster Senilai Rp6 Miliar

Pria Asal Lampung Diringkus Polda Sumsel Selundupkan Baby Lobster Senilai Rp6 Miliar

DITAHAN : Sulistiawan (kaos oranye) ditahan Polda Lampung karena selunduokan benih bening lobster.-sumeks.co-

RADARTV – Bisnis penjualan benih bening lobster (BBL) sangatlah menggiurkan. Meski dilarang oleh undang – undang dan ada sanksi hukumnya.Namun karena keuntungan sangat menjanjika membuat sejumlah orang berusaha menyelundupkanya. 

Seperti dilakukan Sulistiawarman alias Sulis. Pria asal Tanjungsenang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung ini mencoba menyelundupkan 50.616 ekor baby lobster (BL) jenis mutiara dan pasir. Jika dirupiahkan, harganya mencapai Rp 6 miliar. 

Pria 25 tahun ini diamankan petugas Sat Patroli Jalan Raya (PJR) Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat melintas di Jalan Tol ruas Kayuagung – Palembang. 

Sulis tertangkap basah sedang membawa puluhan ribu ekor benih baby lobster menggunakan box stereoform yang dibawa dalam mobil Toyota Innova Reborn silver plat nomor polisi BE 1036 YM.

“Saya ambil benih baby lobster di Pelabuhan Bakauheni. Disuruh diantarkan ke Jambi. Saya terima upah Rp1 juta dan uang jalan Rp2,5 juta,” aku Sulis saat rilis ungkap kasus di Polda Sumsel Kamis 30 November 2023.

Dia mengaku sudah tiga kali mendapat order antar BBL dan tertangkap. Sulis mengaku hanya diberi order mengantarkan saja ke tiba tertentu. Lantas ada mobil lain yang akan menjemput. 

BACA JUGA:Operasi Satgas Lantamal, Gudang Lobster Rp14 Miliar Digerebek

“Saya butuh waktu 12 jam mengantarkan ke perbatasan karena oksigen tidak bertahan lama. Yang terakhir saya akan mengantarkan ke Jambi,” ungkap warga Bandar Lampung ini.

Tersangka disergap petugas patroli PJR dan Subdit Tipidter Polda Sumsel pada Selasa 28 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.  Saat digeledah di bagian belakang ditemukan 12 boks sterofoam dengan isi puluhan ribu ekor benih lobster. 

Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan dari keterangan tersnagka, polisi masih memburu pemilik dari puluhan ribu benur tersebut. 

”Kami tengah memburu si bos, yang member order kepada tersangka,” tegas Putu Yudha.

Tersangka dijerat Pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No 31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar.

Seluruh barang bukti sudah diserahkan kepada Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSDPL) dan dibantu Bidang Propam Polda Sumsel dilepasliarkan di pantai Duta Wisata Lampung.

Informasi di lokasi, BBL yang dibawa untuk dilepaskan berjumlah, 12 box streofom yang dilapisi plastik berwarna hitam berisikan BBL sebanyak 50.616 ekor bernilai miliaran rupiah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: