Dinilai Lambat, Warga Anaktuha Desak Penuntasan Dugaan Kasus Kebakaran Kebun Sawit Oleh PT BSA

USUT TUNTAS : warga mendatangi Polres Lamteng untuk minta kejelasan penuntasan kasus dugaan kebakaran lahan oleh PT BSA.-warga anak tuha-
Untuk diketahui, sejumlah kasus kebakaran yang sengaja dilakukan sehingga berdampak pada rusaknya ekosistem. Pembakaran hutan dengan disengaja, berdasarkan Undang-Undang Kehutanan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda.
Pasal yang dapat dijeratkan kepada pelaku adalah Pasal 78 ayat (4) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b Jo Pasal 78 ayat (5) tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.
Kemudian pelaku juga dapat dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana penjaranya bisa hingga maksimum 10 tahun dan denda setingginya Rp1 Miliar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: