Dinilai Lambat, Warga Anaktuha Desak Penuntasan Dugaan Kasus Kebakaran Kebun Sawit Oleh PT BSA
USUT TUNTAS : warga mendatangi Polres Lamteng untuk minta kejelasan penuntasan kasus dugaan kebakaran lahan oleh PT BSA.-warga anak tuha-
RADARTV – Laporan kasus dugaan pembakaran lahan yang dilakukan oleh PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) hingga menyebabkan terbakarnya perkebunan sawit milik warga seperti jalan di tempat.
Belum ada progres maju sejak laporan dilayangkan oleh warga terhitung sudah 2 bulan silam. Untuk ittu, sejumlah warga dan perwakilan korban kebakaran lahan sawit di Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anaktuha, mendatangi Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Lampung Tengah.
Mereka ingin mengetahui dan memantau proses hukum sudah sejauh mana penanganannya oleh kepolisian. Padahal beberapa waktu lalu, sejak adanya laporan sudah ada tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Selatan terjun melakukan pemeriksaan lapangan pada 26 Oktober 2023.
”Tujuan kami mendatangi Tim Penyidik Polres Lampung Tengah adalah untuk mempertanyakan tindak lanjut proses penyelidikan perkara yang dilaporkan atas dugaan kebakaran lahan sawit milik warga yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan PT BSA,” kata Agam, koordinator perwakilan warga.
Diketahui sebelumnya, belasan hektar perladangan sawit milik warga ludes terbakar. Diduga kebakaran dilakukan dari aktivitas PT BSA. Api kemudian merembet ke perkebunan warga.
Akibatnya, saat puncak musim kemarau berlangsung, tanaman sawit yang masih produktif dan berbuah menjadi ludes terbakar. Mayoritas pohon sawit tak bisa diselematkan karena terbakar dan akhirnya mati.
”Korban atau pemilik kebun di Kampung Negara Aji Tua dan Bumi Aji telah melaporkan PT BSA terkait dugaan penyebab kebakaran belasan hektare lahan sawit,” jelasnya.
Sudah dua bulan berlalu dari awal pelaporan. Namun sampai sejauh ini, perkara tersebut belum ada kepastian dan masih menunggu penyelidikan serta hasil laboratorium Puslabpor dari Polda Sumatera Selatan akhir Oktober lalu.
“Kita minta SP2HP dan kejelasan dari pihak kepolisian terkait tindak lanjutnya dari kejadian kebakaran di Kecamatan Anaktuha di Kampung Negara Aji Tua kepada pihak Polres Lamteng,” tegasnya.
Dari keterangan Agam, tahapan saat ini Polres Lampung Tengah masih menunggu hasil Laboratorium Forensik dari Polda Sumatera Selatan yang belum keluar.
“Hampir 2 bulan, penyelidikan ini kami tunggu. Kami juga sudah melakukan pengaduan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamteng, terkait kebakaran lahan tersebut karena bukan hanya merugikan ekosistem dari fauna maupun flora tapi merugikan materi berupa tanaman warga,” ujarnya.
Untuk penegakan supremasi hukum di Lampung Tengah, pihak aparat penegak hukum (APH) diharapkan menegakkan hukum seadil-adilnya.
“Kenapa tidak ada tindak lanjut yang lain gitu, ataupun itikad dari pihak kepolisian untuk mediasikan antara pihak perusahaan dan pihak masyarakat yang merasa dirugikan menjadi tersalurkan aspirasi mereka jadi perusahaan itu bisa mengakomodasi apa keinginan dari masyarakat tersebut,” tutupnya.
Sayang sejauh ini, pihak PT BSA belum memberikan keterangan resmi terkait dengan dugaan kasus pembakaran lahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: