Dinas PPPA Bandar Lampung : Setop Eksploitasi Anak di Pemilu

Dinas PPPA Bandar Lampung : Setop Eksploitasi Anak di Pemilu

Kadis PPPA Bandar Lampung Maryamah mendukung terwujudnya Pemilu yang ramah anak.--

RADAR TV- Menjelang pesta demokrasi 2024, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkomitmen untuk tidak mengeksploitasi anak dalam pemilu.

Hal itu juga merupakan komitmen bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB).

Terkait hal ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung mendukung terwujudnya Pemilu yang ramah anak.

Kepala Dinas PPPA Bandar Lampung Maryamah, menyampaikan pemilu ramah anak ini dimulai sejak massa kampanye sampai pelaksanaan pemilu tahun 2024.

"SEB  bertujuan untuk melindungi dan memenuhi hak anak dengan tidak mengeksploitasi anak, melindungi anak-anak dari upaya mobilisasi dalam pemilu serta memberikan pendidikan politik dan keterbukaan akses informasi bagi pemilih pemula dibawah 18 tahun," jelasnya.

BACA JUGA:Polres Lampung Utara Deklarasi Damai Pemilu 2024, Ini Poin Harus Dipatuhi

11 poin Surat Edaran Bersama: 

1. Melibatkan anak dalam kegiatan kampanye dan/atau kegiatan lain dalam rangka memperoleh dukungan bagi peserta pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 kecuali bagi anak yang sudah memiliki hak pilih.

2. Menyalahgunakan dan/atau memalsukan identitas anak agar masuk ke dalam daftar pemilih. 

3. Menyalahgunakan fasilitas anak, seperti tempat bermain, satuan pendidikan kecuali perguruan tinggi sesuai ketentuan, dan lain-lain, untuk kepentingan kampanye.

4. Melibatkan anak dalam pembuatan foto, video, atau alat peraga lainnya yang digunakan sebagai materi kampanye yang disebarluaskan melalui media massa cetak, media massa elektronik, media digital, dan media lainnya.

5. Melibatkan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih peserta pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.

6. Menampilkan anak di atas panggung kampanye peserta pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 dalam bentuk hiburan.

7. Melibatkan anak untuk memasang dan/atau menggunakan atribut kampanye peserta pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: