Ketua LSM Otak Sindikat Penggelapan Mobil Mewah via Leasing

Ketua LSM Otak Sindikat Penggelapan Mobil Mewah via Leasing

Sindikat penggelapan mobil mewah via leasing--Satrio Ongko Wijoyo

 

Petugas menyita beberapa barang bukti berupa dokumen-dokumen palsu, sertifikat fidusia, sertifikat pembiayaan dan 1 unit mobil CRV berwarna putih. 

 

Kini para pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandarlampung. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 35 dan 36 Undang-undang Fidusia dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: