Hakim PT Tanjung Karang Lampung Lebih Dulu Laporkan Asisten Pribadi Dugaan Penggelapan Tabungan Rp125 Juta

Hakim PT Tanjung Karang Lampung Lebih Dulu Laporkan Asisten Pribadi Dugaan Penggelapan Tabungan Rp125 Juta

PENGADILAN TINGGI TANJUNG KARANG-Radar tv-

RADARTV – Polemik hukum antara seorang hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Provinsi Lampung dengan asisten pribadinya (aspri) terkuak benang merahnya. 

SF, seorang aspri berjenis kelamin perempuan melaporkan SE atas sangkaan tindak pidana seksual, pada Ahad 21 Januari 2024. Laporan ini sengaja dibuat, karena SF lebih dahulu dilaporkan oleh hakim tinggi. 

SF rupanya tak terima dirinya telah dilaporkan oleh SE atas sangkaan tindak pidana penggelapan dana tau pencurian uang dalam tabungan melalui transfer anjungan tunai mandiri (ATM). 

SE telah melaporkan perempuan berusia 23 tahun itu ke Polsek Tanjung Karang Timur. Dalam laporan tertanggal 3 Januari 2024 itu, terlapor berinisial SF diadukan lantaran diduga telah menggelapkan uang dari rekening mantan majikannya senilai Rp 125 juta.

Taporan tindak pidana tersebut tertuang dalam Nomor LP/ B/2 /1 / 2024/ SPKT/ POLSEK TANJUNG KARANG TIMUR/ POLRESTA BANDAR LAMPUNG/ POLDA LAMPUNG.

Diduga merasa posisinya terjepit, SF melaporkan hakim tinggi dengan peristiwa dugaan tindak asusila. Laporan kemudian di ekspos sedemikian rupa, untuk mendapatkan posisi tawar yang tinggi seolah telah menjadi korban.

Dalam LP yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Aiptu Afrizet itu disebutkan SE pria kelahiran tahun 1958 mengadukan perbuatan asprinya yang terjadi sekira hari Sabtu 4 November 2023. Korban melaporkan pelaku dengan pasal 378 KUHP. 

 Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Hadi Prabowo membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya benar, korban telah melaporkan mantan sopir pribadinya atas dugaan penggelapan uang, saat ini perkaranya sedang kami selidiki," ungkap Kompol Hadi.

Iptu Kursnadi, Kanit Reskrim Polsek Polsek Tanjung Karang Timur meenjelaskan, kronologis peristiwa bermula saat terlapor masih bekerja sebagai asisten pribadi korban.

Saat itu, terlapor berinisial SF dipercayai oleh korban berinisial SE untuk mengurusi segala keperluan pribadi. Mulai antar jemput, menyiapkan agenda sidang, makan dan minum serta kebutuhan pribadi lain. Termasuk memegang kartu ATM berikut nomor PIN.

Pria kelahiran 1956 itu tinggal di Bandar Lampung sendirian. Sementara domisilinya berada di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. 

"Jadi korban ini mempercayai pelaku untuk memegang ATM korban untuk mengurus semua keperluan," ungkap Iptu Kusnadi.

Dugaan penggelapan uang dalam rekening ini diketahui setelah terlapor tidak bekerja, korban mendapati rekening ATM miliknya berkurang banyak. Korban mengecek saldo uang yang berada di ATM korban dengan mencetak rekening koran dan setelah dicek ternya uang korban berkurang senilai Rp 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta),"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: