Jauh Merantau Ke Bali, Pemuda Way Kanan Lampung ini Gelapkan Paket Konsumen Puluhan Juta Rupiah
FOTO ILUSTRASI : Tersangka.-freepix-
RADARTV – Jauh merantau ke Bali untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan layak tak membuat Agung F lantas bersyukur. Pemuda asal Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung ini justru menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya di sebuah perusahaan ekspedisi.
Bersama dua orang lainya, Agung nekat bersindikat untuk menggelapkan barang atau paket ekspedisi yang seharusnya dikirimkan kepada konsumen.
Tindak kriminalitas ini terungkap menyusul ramainya keluhan masyarakat, utamanya yang biasa berbelanja online di Kepulauan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
Produsen atau penjual banyak mengeluhkan paketnya dikembalikan dengan alasan alamat tidak ditemukan hingga lambat pengiriman.
Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta mengatakan tiga pria ditangkap karena menggelapkan paket konsumen salah satu jasa ekspedisi.
Tersangka Agung F, pemuda berusia 24 tahun ini diamankan bersama dua orang karyawan lainnya yakni Davit K (29) asal Nganjuk, Jawa Timur dan Betral (20) asal Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketiganya dilaporkan manajemen jasa ekspedisi di Denpasar. Mereka dinyatakan menyalahi prosedur pengiriman. Paket yang dikirim ke konsumen tidak dilaporkan ke manajemen hingga mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Tersangka Agung F merugikan perusahaan Rp 84,5 juta, Davit terbukti menyalahi aturan pengiriman barang senilai 41,5 juta rupiah, dan Betral merugikan perusahan hingga 11,1 juta rupiah," kata Kata Sumerta, Rabu 7 Februari 2024.
Penangkapan tiga tersangka diamankan pada Senin 5 Februari 2024. Para pelaku mengakui perbuatannya karena situasi pengiriman paket crowded atau penuh sesak.
Sumerta mengatakan konsumen juga sempat protes ke perusahaan. Setelah dicek pihak perusahan jasa kirim yang beralamat di Desa Jungut Batu. Rupanya barang yang dinyatakan kembali pada data aplikasi tidak ada. Dari laporan tersebut, ketiga pelaku sudah ditahan di Polsek Nusa Penida.
Salah seorang pelaku mengaku terpaksa melakukan tindakan illegal karena pusing atas ramainya paket masuk yang harus segera dikirimkan.
Mereka dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. Davit, Agung, dan Betral terancam pidana penjara maksimal lima tahun. Saat ini ketiganya sudah masuk dalam bui dan siap mempertanggungjawabkan perebuatan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: