Perilaku Remaja Bandar Lampung Semakin Gawat, Satu Minggu Pacaran Lalu Dinodai

Perilaku Remaja Bandar Lampung Semakin Gawat, Satu Minggu Pacaran Lalu Dinodai

Pelaku kini mendekam di Mapolresta Bandar Lampung.--

RADARTV - RO (16) seorang remaja warga Kecamatan Kemiling, Bandarlampung ditangkap jajaran Polresta Bandar Lampung karena terlibat asusila.

Pelaku RO sebelumnya dilaporkan oleh R (16) yang masih berstatus pelajar. Irenisnya R baru satu minggu menjalin asmara selama satu minggu dengan RO.

AKP Toni Suherman Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, menjelaskan peristiwa ini berawal saat pelaku mengenal korban dari temannya.  Kemudian saling berkomunikasi dan menjalin hubungan atau pacaran.

Satu minggu menjalani hubungan pelaku mengajak sang kekasih untuk kerumahnya di jalan Wan Abdurahman, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung. Selanjutnya pelaku membujuk rayu sang kekasih untuk melakukan tindakan asusila dimana rumah dalam keadaan kosong.

Peristiwa itu dapat terungkap setelah orang tua mencari korban yang tak kunjung pulang pulang ke rumah.

"Kronologis, pelaku saling kenal satu minggu lalu pacaran. Korban diajak ke rumah pelaku lalu dirayu melakukan persetubuhan. janjinya mau dinikahi,"jelas Toni Suherman.

Petugas kepolisian yang menerima laporan orang tua korban langsung meringkus pelaku yang masih dibawah umur.

"Orang tua korban yang tidak terima karena setelah anaknya pulang baru diketahui lalu melaporkan ke petugas kepolisian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan pelaku dapat diringkus dikediamannya, Selasa 21 November 2023," jelas Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung. 

Sementara pelaku mengaku baru sekali menyetubuhi korban. Ia nekat melakukan perbuatan bejat tersebut saat tidak ada orang dirumahnya dan mengiming-imingi sang kekasih agar dinikahi.

"Seminggu pacaran kenal dari kawan. Korban nggak melawan saat saya rayu. tapi cuma sekali," kata pelaku.

Petugas menyita barang bukti berupa pakaian korban. Kini pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandarlampung. Serta dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: