Polemik Pengumuman Penunggak Pajak di SPBU, Hak Konsumen Dikangkangi, Wewenang Disalahgunakan

Polemik Pengumuman Penunggak Pajak di SPBU, Hak Konsumen Dikangkangi, Wewenang Disalahgunakan

Pengamat kebijakan sosial, Osep Doddy menyorot banyaknya pelanggaran yang timbul yerkait pengumuman penunggak pajak di SPBU..--

RADARTV - Rencana Pemerintah Provinsi Lampung mengumumkan penunggak pajak di SPBU dan melarang isi BBM terus mendapat penolakan masyarakat dan akademisi. Kali ini, pengamat kebijakan sosial, Osep Doddy.

Pria yang juga lawyer ini menyampaikan rencana Pemprov Lampung masuk ranah tindakan penyalahgunaan wewenang dan mengangkangi hak konsumen.

’’Kebijakan ini tidak tepat. Jika langkah ini benar, sudah tentu sejak dulu pemerintah pusat sudah melakukan. Yang harus digarisbawahi, selain penyalahgunaan wewenang, ini melanggar hak-hak konsumen, perlindungan konsumen serta kenyamanan konsumen’’, tegasnya.

BACA JUGA:Soal Pajak Motor di SPBU, Senggol HAM, Pemprov Rentan Gugatan Hukum

Masih menurut Osep, langkah Pemprov sudah mengarah kepada tindak pidana serta dapat di gugat ke PTUN. 

’’Banyak cara lain Pemprov Lampung terutama dinas pendapat daerah untuk menggali pendapatan asli daerah atau PAD khususnya dari sektor pajak, tapi bukan seperti ini’’ ujarnya. 

BACA JUGA:Tak Ada Korelasi Tunggak Pajak dan Larang Isi BBM

Sebelumnya, kebijakan Pemprov Lampung terkait larangan pengisian BBM di SPBU jika belum membayar pajak juga menuai sorotan praktisi hukum Sopian Sitepu Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nasional.

Dia menilai ada aroma pelanggaran Hak Asasi Manusia dan rentan menimbulkan gejolak hukum jika dipaksakan.

Dalam persoalan ini, Pemprov tidak mendudukan suatu aturan pada posisi yang sebenarnya atau proporsional. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: