Soal Pajak Motor di SPBU, Senggol HAM, Pemprov Rentan Gugatan Hukum

Soal Pajak Motor di SPBU, Senggol HAM, Pemprov Rentan Gugatan Hukum

LBH siap membuka aduan bagi masyarakat yang mengeluhkan adanya kebijakan ini karena pihaknya sebagai kantor hukum tentunya mempunyai kewajiban untuk melayani masyarakat.--

RADARTV - Kebijakan Pemprov Lampung terkait larangan pengisian BBM di SPBU jika belum membayar pajak menuai sorotan praktisi hukum Sopian Sitepu Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nasional.

 

Dia menilai ada aroma pelanggaran Hak Asasi Manusia dan rentan menimbulkan gejolak hukum jika dipaksakan.

 

Dalam persoalan ini, sambung Sopian, seharusnya pemerintah mendudukan suatu aturan pada posisi yang sebenarnya atau proporsional. 

 

’’Sebagai warga negara tentunya berkewajiban membayar pajak. Namun seharusnya tidak dikaitkan dengan hal-hal yang tidak harus dikaitkan diluar pelayanan”, sergahnya.

 

BACA JUGA:Tak Ada Korelasi Tunggak Pajak dan Larang Isi BBM

 

Genjot Pajak Taipan Bukan Rakyat Kecil

Menurut Sopian, jika alasan untuk meningkatkan pajak, seharusnya pemerintah dapat memfokuskan kepada pengusaha-pengusaha menengah ke atas, para taipan dan cukong untuk memastikan bahwa mereka membayar pajak. 

 

’’Bukan difokuskan kepada pengendara khususnya sepeda motor atau rakyat kecil yang untuk kebutuhan makan pun sangat sulit”, tegasnya, kemarin (8/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: