asn

Sah, KH Ahmad Hanafiah Jadi Pahlawan Nasional Dari Lampung Kedua Setelah Radin Inten

Sah, KH Ahmad Hanafiah Jadi Pahlawan Nasional Dari Lampung Kedua Setelah Radin Inten

SAH : Presiden Jokowi menyerahkan gelar Pahlawan Nasional kepad ahli waris KH Ahmad Hanafiah di Istana Negara, Jakarta, Jumat 10 November 2023.-sekretariat presiden-

RADARTV : Masyarakat Provinsi Lampung patut bangga dan bersyukur atas penetapan KH Ahmad Hanafiah menjadi Pahlawan Nasional. Putra asli Sukadana ini mendapat penghargaan Pahlawan Nasional dari Presiden RI Jokow Widodo (Jokowi), di Istana Negara, 10 November 2023.  

Penyerahan penghargaan diterima langsung oleh ahli waris KMS Tohir Hanafiah. ”Alhamdulillah, Presiden RI Jokowi telah melaksanakan prosesi penyerahan gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh. Termasuk almarhum KH Ahmad Hanafiah,” ujar KMS Tohir Hanafiah di usai acara.  

Berarti saat ini ada dua tokoh Lampung begerlar Pahlawan Nasional. Pertama adalah Radin Inten dan kedua yakni KH Ahmad Hanafiah. 

Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 115/ TK/ Tahun 2023 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional ditetapkan di Jakarta, tanggal 6 November 2023.

“Sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa, yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa,” bunyi kutipan Keppres.

Berikut 6 tokoh penerima gelar pahlawan nasional :

1. Ida Dewa Agung Jambe (Bali)

2. Bataha Santiago (Sulawesi Utara)

3. Mohammad Tabrani (Jawa Timur)

4. Ratu Kalinyamat (Jawa Tengah)

5. K.H. Abdul Chalim (Jawa Barat) 

6. K.H. Ahmad Hanafiah (Lampung)

Tanda Kehormatan Bintang Jasa

Kesempatan ini, Presiden Jokowi menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada Presiden Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) Giovanni Vincenzo Infantino. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: