Menghadapi Pemilu 2024, ASN Harus Profesional dan Netral
Penandatangan Fakta Integritas ASN dilingkungan Pemprov Lampung-Foto : Humas Pemprov Lampung-
RADARTV - Kedudukan seorang ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Hal itu sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto yang juga Ketua Dewan Pengurus (DP) Korpri Provinsi Lampung saat membuka seminar Netralitas dan Profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, di Gedung Pusiban Kompleks Kantor Gubernur, Bandarlampung, Kamis (09/11/2023).
"Netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi agar berjalan secara jujur dan adil," ujar Fahrizal.
Fahrizal menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara menjadi bagian yang sangat penting dalam Pemilu 2024 karena berkaitan dengan pelayanan publik. Netralitas ASN menjadi simbol pembinaan pelayanan yang adil dalam menjaga pelayanan publik yang tidak dipengaruhi pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap terfokus pada kepentingan umum.
"Sebagai seorang profesional, ASN memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak, bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat dan terlepas dari siklus politik lima tahunan," ujarnya.
Kegiatan seminar juga diisi dengan Pelaksanaan Pendantanganan Pakta Integritas Netralitas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung oleh Kepala BKD Provinsi Lampung dan Kepala Inspektur Provinsi Lampung, yang disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Komite ASN, dan Bawaslu Provinsi Lampung.
Diketahui pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung menggelar seminar seminar Netralitas dan Profesionalisme ASN dalam Rangka Peringatan HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-52.
Fahrizal berharap setelah kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman bagaimana ASN menghindari dari pelanggaran serta menciptakan keragaman informasi yang berimbang mengenai penyelenggaraan Pemilu
Hal senada disampaikan kepala BKD Provinsi Lampung Meiry Harika Sari, dirinya menjelaskan bahwa seminar ini dimaksudkan untuk membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.
Sebagai ketua pelaksana seminar dirinya menyebut tujuan utama kegiatan untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional, serta memberikan pengaruh dan pemahaman yang benar dan menyeluruh kepada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Hal ini telah diatur dalam peraturan Perundangan Pentelenggaraan Pemilu dan Pemilihan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Komite ASN, serta Bawaslu pada Tanggal 22 September tentang Pembinaan dan Pengawasan netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
"Selanjutnya melalui seminar ini ditujukan untuk mengantisipasi pelanggaran asas netralitas pada Pemilihan Umum," pungkas Meiry.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: