Cari Cuan Lebih, Nyambi Jual Sabu Juru Parkir Diborgol
Tersangka BO Juru Parkir yang Diamankan Sat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung -Photo Sat Res Narkoba, Colase Radar TV-
RADARTV – Lantaran ingin mendapatkan uang lebih, seorang juru parkir di Kawasan Sukabumi, Bandar Lampung diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, lantaran nekat nyambi menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka BO (34) diamankan petugas di jalan Pangeran Tirtayasa tepatnya depan Toko Surya, Sukabumi Bandar Lampung, pada Jumat Sore, (03/11/2023).
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menemukan dua paket kecil sabu terbungkus masker warna hitam. Barang bukti haram tersebut di simpan tersangka di dalam dasbor motor miliknya.
Tak pelak warga gang hidayah, Kelurahan Palapa, Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung ini langsung digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K.,M.H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan yang dilakukan, petugas kembali berhasil menyita 3 buah paket sedang sabu di rumah pelaku BO (34).
"Setelah tersangka kita amankan, saat dikembangkan ditemukan lagi 3 buah paket sabu ukuran sedang di dalam kamar rumah pelaku berikut timbangan digital, 7 buah plastik klip dan 1 sendok plastik kecil" Ungkap Kompol Gigih.
Kompol Gigih menambahkan bahwa pelaku BO (34) ini merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan tak kunjung kapok melakoni bisnis sebagai pengedar sabu-sabu.
"Jadi pelaku baru selesai menjalani hukuman pada bulan Januari 2023 kemarin, kini ketangkap lagi" ujar Kompol Gigih.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka BO (34) mengakui sudah sekitar 6 bulan berniaga menjual barang haram tersebut.
"Dia (BO) ambil barang sama RH (DPO), saat ini masih kami dalami dan kami lakukan pengejaran terhadal RH (DPO) " ujar Kompol Gigih.
Selain Pelaku BO (34), petugas berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan total berat 22,46 gram, berikut timbangan digital, 7 buah plastik klip putih dan 1 buah sendok plastik.
Kini tersangka pun harus mendekam dibalik jeruji besi Polresta Bandar Lampung sambil menunggu persidangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Tersangka BO (34) dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun penjara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: