Soal Pajak Motor di SPBU, Senggol HAM, Pemprov Rentan Gugatan Hukum

Soal Pajak Motor di SPBU, Senggol HAM, Pemprov Rentan Gugatan Hukum

LBH siap membuka aduan bagi masyarakat yang mengeluhkan adanya kebijakan ini karena pihaknya sebagai kantor hukum tentunya mempunyai kewajiban untuk melayani masyarakat.--

 

Pendataan objek pajak kendaraan bermotor di SPBU ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah; juga LHP BPK Ri Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 19.B/ LHP/ XVIII.BLP/ 05/ 2023 Tanggal 8 Mei 2023.

 

Masyarakat awalnya antusias mendukung langkah ini. Namun belakangan gejolak muncul. Masyarakat berbalik menolak setelah muncul embel-embel penunggak pajak akan diumumkan di SPBU dan dilarang mengisi BBM. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: