Perdana di Indonesia, Lampung Akan Miliki Perda Transportasi Online

Perdana di Indonesia, Lampung Akan Miliki Perda Transportasi Online

Ade Utami Ibnu, Anggota DPRD Provinsi Lampung --

RADAR TV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang transportasi online yang dinilai dapat menguntungkan semua pihak, diantaranya. Pemerintah, Aplikator, Operator, dan konsumen atau masyarakat.

Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu mengatakan Raperda inisiatif DPRD tentang transportasi online menjadi keharusan. Sebab, diera digital dan serba online, wajib diberi sebuah aturan yang mengikat bagi sebuah pihak.

"Raperda ini sedang dibahas bersama teman-teman anggota Pansus, dan yang pasti menjadi satu-satunya perda di Indonesia," kata Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, di kantornya.

"Dalam perda mengatur syarat layak kendaraan. Dan sudah pasti, akan terkontrol oleh pengusaha serta pemerintah dalam hal ini Dispenda," ujarnya.

Menurutnya, konsep yang digagas oleh teman-teman DPRD Lampung yaitu memberikan perlindungan kepada semua pihak. Khususnya, bagi konsumen transportasi online. Misalkan, konsumen dan pengendara jatuh. Tentu, hal ini harus mendapat perlindungan. Kemudian, aplikatornya, dan pemerintah tentunya, mendapatkan dampak yang positif dalam hal ini pajak kendaraan terkontrol.

Sehingga, Politisi Senior PKS Lampung itu menilai Perda transportasi harus segera diterbitkan. "Sekarang semua masyarakat transportasi, tidak asing lagi dengan online. Tentu, ini jadi alat transportasi mudah bagi masyarakat. Yang tadinya alternatif, sekarang sudah jadi pilihan utama masyarakat. Maka ini harus diatur," ungkapnya.

Finalisasinya, Anggota Fraksi PKS DPRD Lampung itu mengaku tim Pansus sedang bekerja semaksimal mungkin. Dengan, berbagai tahapan yang harus dilalui. "Insya Allah, Pekan ini finalisasi, pekan depan masuk ke Rapim dan dapat segera di paripurnakan," tegasnya(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: