Akhirnya, Komisi III Restui Bapenda Soal Himbauan Wajib Pajak di SPBU
Ketua Komisi III dan Sekertaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung --
RADAR TV - Kegiatan, dan upaya Bapenda Lampung, bukan dalam bentuk RAZIA dan penagihan PKB. Tetapi kegiatan itu bersifat, "pendataan/survey dan himbauan" kepada wajib pajak. Serta, mengedukasi masyarakat terkait manfaat dan kemudahan-kemudahan dan membayar pajak kendaraan bermotor', demikian ditegaskan Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Hanifal. Diruang kerjanya. Rabu (08/11/2023).
Ketua Fraksi Partai Demokrat Lampung tersebut mengatakan upaya yang dilakukan oleh Bapenda tentang pajak dalam hal ini kendaraan bermotor, sangatlah positif, bermanfaat, dan sudah tepat. Karena, pajak merupakan PAD terbesar untuk Provinsi Lampung.
"Prinsipnya, kami di DPRD Provinsi Lampung mendukung upaya-upaya tersebut, apalagi itu berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Jadi, Bapenda tidak perlu takut dengan intimidasi orang luar, jika kebijakan yang diambil untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Disamping itu, Senior Partai Demokrat Lampung meminta kepada pihak terkait untuk terus melakukan koordinasi, sinergi dalam melaksanakan kebijakan yang telah diambil. Misalnya, pendataan pajak kendaraan jangan hanya masyarakat. Tapi, harus dilakukan juga razia kendaraan mati pajak kepada para pejabat yang berada perkantoran, dan di rumah pribadi atau Rumah Dinas.
"Ini penting, agar kebijakan yang dijalankan tidak terkesan ada keberpihakan. Dan pada akhirnya, tingkat kesadaran masyarakat tentang taat pajak bisa meningkat," ungkapnya.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim menegaskan secara kelembagaan Komisi III yang merupakan mitra kerja Bapenda, suport kebijakan yang sudah ditetapkan.
"Kebijakannya sudah tepat, karena itu semua untuk kepentingan masyarakat. Dan kemajuan Provinsi Lampung secara adil dan merata," kata Ikhwan Fadil Ibrahim.
Namun, Daing sapaan akrabnya menekankan kepada Bapenda untuk semaksimal mungkin menjalankan kebijakan itu sendiri. Karena, secara kelembagaan DPRD akan evaluasi kebijakan tersebut secara 3 bulan sekali.
"Kalaupun, tidak bekerja secara penuh, dan tidak sesuai target serta harapan. Maka, Komisi III akan mengevaluasi melalui hearing Komisi, agar tahu apa kendala yang terjadi," tegasnya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Noverisman Subing mengatakan banyak upaya-upaya yang telah dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, dalam optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah salah satunya bersumber dari pajak Kendaraan Bermotor antara lain.
Pengembangan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara elektronik dlm rangka memberikan kemudahan dlm pembayaran pajak melalui : e-samdes, e-signal, e-salam dan Qris. Kedua, dilakukannya kebijakan terkait pelaksanaan program keringanan pajak
Yang ketiga, mengoptimalkan sosialisasi pembayaran PKB mudah, cepat n aman secara elektronik melalui baliho, kalender, leaflet, spanduk - spanduk di pom bensin, radio, media cetak n elektronik, medsos (IG, FB, Youtube), tayangan XXI, sms blast dll.
Kemudian yang keempat, adanya layanan WA Reminder, untuk mengingatkan tanggal jatuh tempo kendaraan. "Artinya, sudah banyak langkah-langkah dari Dispenda, dalam bentuk himbauan agar masyarakat taat pajak. Disini, perlu adanya suport dan kesadaran dari masyarakat Lampung secara umum. Karena, pada akhirnya kesadaran taat pajak itu untuk kepentingan masyarakat," ujarnya,
Selain itu juga, Kanjeng Nover sapaan akrabnya menuturkan, Dispenda sudah melakukan upaya-upaya lainnya dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui, diantaranya, pertama. Program Penagihan secara langsung yg dilakukan secara bertahap (by name by adress).
"Secara sistem, Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung sudah maksimal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ketaatan pajak kendaraan khususnya. Tinggal, bagaimana implementasi dan kesadaran masyarakat," ungakpnya.(*).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: