Seorang Pelajar Jadi Tersangka Tawuran, 3 Pelaku Utama Masuk Daftar Pencarian Orang

Seorang Pelajar Jadi Tersangka Tawuran, 3 Pelaku Utama Masuk Daftar Pencarian Orang

GERAK CEPAT : Kabis Humas Polda Lampung AKBP Umi Fadhilah Astutik pastikanJajaran Polresta Bandarlampung Polda Lampung bergerak cepat ungkap kasus pelaku tawuran pelajar.-Satryo Ongko Wijoyo-

RADARTV – Melalui pemeriksaan maraton, kepolisian sudah menetapkan seorang pelajar menjadi tersangka kasus tawuran pelajar hingga mengakibatkan GIZ meninggal dunia. GIZ meregang nyawa dengan sejumlah luka bacokan di sekujur tubuhnya.  

Polisi sudah menaikan status BBA, dari saksi menjadi tersangka. Total ada empat orang tersangka dalam peristiwa yang mencoreng wajah pendidikan di Provinsi Lampung ini. Tiga pelaku lain, masih dalam pengejaran kepolisian. 

Remaja 15 tahun ini diduga merupakan siswa SMK 2 Mei Bandarlampung diciduk petugas selang beberapa jam setelah tawuran pelajar. Saat diringkus, BBA sedang santai di rumahnya di Jalan Pangeran Senopati, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupatan Lampung Selatan.

Tiga Pelajar Masuk DPO Alias Buronan 

Selain BBA, polisi juga menetapkan tiga pelajar lain sebagai tersangka.  Mereka adalah YS, R dan GS. Pihak kepolisian meminta para pelajar segera menyerahkan diri. Kepada pihak keluarga, kerabat dan rekan diminta untuk bekerja sama menyerahkan para pelajar ke aparat penegak hukum.

Sejauh ini, dari keterangan BBA  dia memiliki peran membawa motor dan membonceng tersangka R. Rekannya inilah yang turut memukuli korban. Untuk tersangka GS membawa motor lainnya dan membonceng tersangka YS. 

”GS menabrakan motornya ke motor korban GIZ. Setelah terjatuh R memukul GIZ. Lalu tersangka  YS membacok korban dengan celurit modifikasi,” kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Umik Fadhilah Astutik dalam siaran pers yang diterima www.radartv.disway.id Rabu 1 November 2023.

Sejauh ini, baru tersangka BBA yang sudah diamankan polisi di Polsek Sukarame. "Tiga orang berstatus pelajar masih DPO (daftar pencarian orang). Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Y, R, dan G," jelasnya.

Umi menerangkan, korban meninggal dunia dengan menderita luka bacok di sejumlah bagian tubuh. 

Peristiwa tawuran dan pengroyokan / penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang itu terjadi Senin 30 Oktober 2023, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta (By Pass), Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Mantan Kapolres Metro itu memaparkan kronologi pengeroyokan berawal saat korban menantang para pelaku melalui medsos. Kemudian mereka sepakat bertemu di depan SMAN 5 Bandar Lampung.

"Saat korban dan rekannya mengendarai sepeda motor berboncengan, tiba-tiba di tempat kejadian bertemu dengan para pelaku," kata Umi.

Para pelaku datang dari arah Rajabasa dengan mengendarai 10 motor berboncengan. Pelaku langsung melakukan penyerangan. Saat itu korban terjatuh dan langsung dikeroyok dengan cara dipukuli dan dibacok. 

Setelah merasa menangb, para pelaku melarikan diri. Oleh warga, korban dibawa ke Rumah Sakit Imanuel dalam kondisi meninggal dunia karena kehabisan darah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: