Teknologi Ramah Anak Dalam Pengelolaan Digital yang Aman, Ini Aturan Pemerintah Terbaru

Teknologi Ramah Anak Dalam Pengelolaan Digital yang Aman,  Ini Aturan Pemerintah Terbaru

--

RADARTVNEWS.COM - Pada hari Jumat, 28 Maret 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengelolaan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak.

Pengesahan ini dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, di hadapan ratusan anak-anak yang berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA, serta dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. Dalam acara yang berlangsung, anak-anak terlihat bermain berbagai permainan di halaman Istana, seperti catur, hulahup, bola, dan congklak, yang mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kebahagiaan dan kesejahteraan mereka. Kegiatan ini juga menggambarkan semangat pemerintah untuk memastikan bahwa anak-anak Indonesia tumbuh dengan sehat dan bahagia, baik dalam kehidupan nyata maupun di dunia digital.

Presiden Prabowo dalam pidatonya menyampaikan bahwa peraturan ini sangat penting untuk melindungi anak-anak Indonesia dari potensi dampak negatif teknologi digital yang berkembang pesat. Ia mengingatkan bahwa meskipun teknologi digital dapat membawa banyak kemajuan dan manfaat bagi kehidupan manusia, jika tidak dikelola dengan baik, bisa berisiko merusak perkembangan psikologi dan karakter anak-anak. “Teknologi digital membawa kemajuan bagi kemanusiaan, tetapi jika tidak dikelola dengan baik, bisa merusak psikologi atau watak anak-anak,” ujar Presiden. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa penting bagi pemerintah untuk mengatur dan mengelola teknologi digital dengan hati-hati, agar dampak negatifnya dapat diminimalkan dan anak-anak dapat terlindungi dengan baik.

Pengesahan PP ini juga merupakan langkah lanjutan dari komitmen Indonesia dalam Forum KTT G20 pada 2022, yang telah menekankan pentingnya perlindungan anak di dunia digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Menurut Meutya, peraturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi akses anak-anak terhadap informasi, tetapi lebih untuk mengatur agar penggunaan media sosial dan konten digital yang diakses oleh anak-anak tetap terkontrol dengan baik. Ini bertujuan untuk mencegah anak-anak dari paparan konten yang berbahaya atau tidak sesuai dengan usia mereka.

Salah satu langkah utama yang diatur dalam regulasi ini adalah pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak, serta pengawasan ketat terhadap konten yang dapat diakses oleh mereka. Pemerintah akan mengatur kepemilikan akun media sosial anak-anak, yang hanya dapat dilakukan dengan izin orang tua atau guru, untuk memastikan bahwa anak-anak berada dalam pengawasan yang tepat. Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa pesatnya perkembangan teknologi digital perlu diimbangi dengan pengelolaan yang baik agar anak-anak dapat tumbuh dengan sehat dan berkembang di dunia digital yang aman. “Sehingga perkembangan negatif yang sangat cepat bisa dilakukan melalui media digital sangat-sangat berbahaya jika kita tidak melakukan langkah-langkah pengelolaan yang baik,” kata Presiden.

Peraturan Pemerintah ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menjadi dasar hukum bagi aturan-aturan yang ada dalam PP ini. Presiden Prabowo menekankan bahwa pengelolaan teknologi digital yang baik sangat penting agar anak-anak Indonesia tidak hanya tumbuh dengan sehat secara fisik, tetapi juga mental mereka tetap terjaga dengan baik. Ia juga menyatakan bahwa langkah perlindungan ini sejalan dengan kebijakan yang telah diterapkan oleh negara-negara besar lainnya, yang lebih dahulu menerapkan regulasi serupa untuk melindungi anak-anak dari risiko teknologi yang berkembang pesat.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menambahkan bahwa Indonesia ingin menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, dengan pengawasan yang ketat dan pengaturan yang jelas mengenai konten yang dapat diakses. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kepemilikan akun media sosial anak yang hanya dapat dilakukan dengan persetujuan orang tua atau guru, serta adanya kontrol lebih lanjut untuk memastikan anak-anak tidak terpapar pada konten yang membahayakan perkembangan mereka.

Dalam acara yang bertajuk “Bersama Jaga Anak Indonesia, Digital Aman, Bangsa Hebat,” Presiden Prabowo mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak-anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Ia menegaskan bahwa anak-anak Indonesia harus tumbuh dengan sehat baik secara fisik maupun mental, dan dunia digital harus bisa menjadi tempat yang mendukung proses belajar mereka. Dengan pengesahan PP ini, diharapkan anak-anak Indonesia bisa memanfaatkan teknologi digital secara bijak dan aman, serta terlindungi dari dampak negatif dunia maya. Presiden berharap, dengan adanya regulasi ini, ruang digital yang ada dapat menjadi tempat yang lebih mendidik, lebih aman, dan lebih ramah bagi anak-anak, memberikan mereka kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang positif dan produktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: