HOAKS! Kendaaraan Pajak Mati 2 Tahun Langsung Disita, Ini Penjelasan Resmi dari Polri

--
RADARTVNEWS.COM - Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan beredarnya informasi di media sosial, terutama di flatform TikTok, yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan langsung disita oleh pihak kepolisian.
Kabar tersebut sontak menimbulkan keresahan di kalangan pemilik kendaraan, terutama mereka yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran pajak tahunan. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, informasi tersebut ternyata tidak benar dan telah dikonfirmasi sebagai hoaks oleh pihak kepolisian.
Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, secara tegas membantah kabar tersebut.
Menurut jendral bintang satu ini bila informasi yang beredar itu tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun tidak serta-merta langsung disita. Penindakan terhadap kendaraan tersebut tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, dan penindakan yang dilakukan berupa tilang, bukan penyitaan kendaraan,” jelas Brigjen Pol Raden Slamet.
Ia menambahkan, setiap kendaraan bermotor memang diwajibkan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun. Namun, jika STNK tidak diperpanjang dalam waktu dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku lima tahunnya habis, maka status registrasi kendaraan tersebut bisa dihapus. Penghapusan tersebut dilakukan oleh pihak Samsat sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apa yang Sebenarnya Terjadi Jika Pajak Kendaraan Mati?
Penting untuk dipahami, jika pengendara kedapatan melanggar aturan lalu lintas, termasuk berkendara dengan STNK mati, maka mereka akan dikenai sanksi berupa tilang. Namun, bukan berarti kendaraan tersebut akan langsung disita. Penilangan ini juga berlaku dalam konteks razia lalu lintas maupun sistem tilang elektronik (ETLE).
Dalam sistem ETLE, pelanggar tidak langsung dikenai hukuman di tempat. Sebaliknya, sistem akan mengirimkan surat konfirmasi kepada alamat pemilik kendaraan untuk memverifikasi pelanggaran yang terjadi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa benar pemilik kendaraan yang bersangkutan yang melakukan pelanggaran tersebut.
Pentingnya Verifikasi Informasi
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Tidak semua unggahan yang viral mengandung fakta yang valid. Terlebih jika informasi tersebut tidak merujuk pada sumber resmi atau otoritas yang berwenang.
Polri juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh kabar yang belum terbukti kebenarannya. Untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai peraturan lalu lintas dan kebijakan pajak kendaraan, masyarakat disarankan untuk mengakses situs resmi Kepolisian atau instansi terkait seperti Samsat.
Informasi mengenai penyitaan langsung kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun adalah tidak benar dan telah diklarifikasi oleh pihak Korlantas Polri. Sanksi yang berlaku adalah tilang, bukan penyitaan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan selalu mengecek informasi melalui sumber yang kredibel sebelum mempercayai dan menyebarkannya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: