Selama 50 Hari, AKP Andri Gustami Mampu Loloskan 150 Kilogram Sabu dan 2.000 Pil Ekstasi

Selama 50 Hari, AKP Andri Gustami Mampu Loloskan 150 Kilogram Sabu dan 2.000 Pil Ekstasi

EKSEPSI : Mantan Kasatnarkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami bersama kuasa hukum saat sidang di PN Tanjungkarang. -Leo Dampiari-

 

RADARTV : Selama kurun waktu 50 hari, Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG) mampu meloloskan 150 kilogram sabu- sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.

 

Peran kurir spesial seperti disematkan Polda Lampung kepada AKP AG bukan tanpa alasan. AKP AG turun tangan langsung, mengambil dan mengantarkan narkoba di sejumlah lokasi penginapan.

 

Dari Hotel Grand Elty, dalam waktu satu pekan mulai 4 sampai 11 Mei 2023, AG bolak balik tiga kali untuk mengambil 48 kg sabu-sabu. Rincinya, pengambilan pertama 12 kg sabu, kedua 20 kg sabu dan terakhir 16 kg sabu.

 

Kemudian, komplotan narkoba internasional ini mengubah pola inap dari Hotel Grand Elty di kawasan Pantai Merak Belantung, ke Vila Negeri Baru Resort.

 

Tercatat dua kali, AKP AG menerima dan atau mengambil narkoba. Yakni pada 18 dan 20 Mei, masing-masing  20 kilogram sabu-sabu.

 

Peran lainnya berubah kembali. Kali ini, AG pro aktiv turun tangan langsung melakukan pengawalan langsung pengriman sabu-sabu dari Lampung menuju Merak Provinsi Banten.

 

Pada 25 Mei 2023, AG mengawal penyelundupan sabu-sabu seberat 25 kg dan 2.000 butir pil ekstasi naik Kapal Ferry Express. Dilanjutkan pada 19 dan 18 Juni, juga mengiimkan 19 dan 18 kg sabu-sabu, juga naik Kapal Ferry Express.

AKP AG Raup Rp1,3 Miliar

AKP Andri Gustami sepertinya bukanlah khilaf atau terjebak dalam sindikat narkoba internasional ini. Seharusnya, sebagai anggota Korps Bhayangkara, AG menyadari hak, kewajiban, dan tupoksi. Bukan sebaliknya menceburkan diri mencari cuan dari bisnis kotor oknum Polri.

 

Selama join jaringan Fredy Pratama. Total AKP AG telah meloloskan 150 kilogram sabu-sabu dan 2.000 nbuit pil ekstasi. Dia menerima Rp1,3 miliar. Hal ini mengemuka dalam fakta persidangan PN Tanjung Karang, Senin 23 Oktober 2023.

 

Sidang akan dilanjutkan Senin 30 Oktober, dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa. Kuasa hukum sudah menyiapkan bantahan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.  


AKP AG Tawarkan Diri Masuk Jaringan FP


Dari BAP dan dakwaan jaksa disebutkan kronologi bergabungnya AKP AG dalam jaringan Fredy Pratama. Awalnya, bulan Agustus 2022, AG dan teman-teman pernah menangkap kurir bernama Ical. Dalam pemeriksaan, AG memeriksa ponsel tersangka dan mendapati percakapan antara Ical dan Fredy Pratama alias BNB.



Di sinilah otak culas AG mulai bermain. Dia menggunakan ponsel Samsung Z Flip milik tersangka untuk menghubungi BNB. AG menawarkan jasa pengiriman barang agar 'aman' melintasi Pelabuhan Bakauheni. Usaha ini tak membuahkan hasil karena BNB acuh.

 

Berikutnya, sekira bulan Maret dan April 2023, AG dkk ungkap dua kasus penyelundupan 18 kilogram dan 30 kilogram sabu. Seperti cara pertama, AG akhirnya menghubungi jaringan narkoba dan direspon Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif. Komunikasi dilakukan melalui Blackberry Messenger (BBM).



Gayung bersambut, Kif tertarik dan terjadilah negosiasi upah bekinhg narkoba, dan disepakati Rp8 juta untuk setiap keberhasilan meloloskan 1 kg sabu-sabu.  

 

"Bahwa Andri menghubungi terdakwa Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif dan seseorang inisial BNB (Fredy Pratama) dengan maksud untuk meminta 'jatah' sebesar Rp15 juta per kilogram, dan akhirnya disepakati Rp 8 juta,” ujar jaksa membacakan dakwaan.


Sebelum ditangkap, AG melalui 8 kali pengiriman dalam waktu 50 hari atau sekira hamper dua bulan, mampu mengirimkan 150 kg sabu- sabu. (*)

 
Berikut catatan AKP AG Selundupkan Narkoba:


1. Kamis 4 Mei 2023, pukul 17.30 WIB, menerima / mengambil 12 kg sabu dari kamar Hotel Grand Elty Kalianda.

2. Senin 8 Mei 2023 pukul 17.30 WIB, menerima / mengambil 20 kg sabu dari kamar Hotel Grand Elty Kalianda.

3. Kamis 11 Mei 2023 pukul 17.30 WIB, menerima / mengambil 16 kg sabu dari kamar Hotel Grand Elty Kalianda.

 

4. Kamis 18 Mei 2023 pukul 17.30 WIB, menerima/ mengambil 20 kg sabu di Vila Negeri Baru Resort Kalianda.

5. Sabtu 20 Mei 2023 pukul 17.30 WIB, menerima / mengambil 20 kg sabu di Vila Negeri Baru Resort Kalianda.

6. Kamis 25 Mei 2023 pukul 18.30 WIB, mengawal pengiriman 25 kg sabu dan 2.000 pil ekstasi via Kapal Ferry Express.

7. Senin 19 Juni 2023 pukul 18.30 WIB, mengawal pengiriman 19 kg sabu via Kapal Ferry Express.

8. Selasa 20 Juni 2023 pukul 18.30 WIB, mengawal pengiriman 18 kg sabu via Kapal Ferry Express.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: