Waka Polres Lampung Timur Pastikan Proses Oknum Polisi Terlibat Perampasan Mobil

Waka Polres Lampung Timur Pastikan Proses Oknum Polisi Terlibat Perampasan Mobil

SIAP TEGAS : Wakapolres Lampung Timur Kompol Rafly Yusuf Nugraha pastikan usut tuntas kasus perampasan mobil.-syamsudin bule-

RADARTV – Wakil Kepala Kepolisian Resort (Waka Polres) Lampung Timur Kompol Rafly Yusuf Nugraha memastikan akan memproses oknum polisi yang terlibat kasus dugaan perampasan mobil. 

Menurutnya Polres Lamtim tegak lurus dengan aturan hukum tanpa pengecualian. Terhadap siapa saja oknum Polri sesuai perintah pimpinan Polri harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan seorang oknum anggota Polres Lamtim dilaporkan bersama dua rekan lainnya atas kasus perampasan mobil

Dugaan keterlibatn oknum Anggota Polres Lampung Timur Bripka AM, langsung direspon Waka Polres Lampung Timur Kompol Rafly Yusuf Nugraha.

Pihaknya pada Jumat 7 Mei 2024 petang sudah memerintahkan Kasi Propam Polres Lampung Timur Iptu Hendrikus, dan KBO Reskrim Polres Lampung Timur Ipda Sunarso, untuk menindalanjuti laporan dugaan tindak pidana tersebut. 

“Kita akan berkerja secara profesional dan sesuai aturan. Secepatnya laporan tersebut akan tindaklanjuti,” tegas  Kompol Rafli.

Dipastikanya, jikalau dalam penyelidikan, ditemukan sesuai fakta, atas pengaduan itu dan ada bukti dugaan keterlibatan oknum polisi Bripka AM maka siap akan diambil langkah tegas.

”Kita tindak tegas, tak pandang bulu, sesuai aturan yang berlaku,” jelas Waka Polres Lamtim Kompol Rafly, di ruang kerjanya.

Diberitakan sebelumnya, Daiman selaku korban melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kasus ini pada Rabu 5 Mei 2024.

Mereka menanyakan perkembangan proses penyelidikaneh SC, MS dan seorang Oknum angota Polres Lampung Timur Bripka AM yang diduga ikut dalam kasus tersebut, 

Komari Kuasa Hukum Korban mengatakan peristiwa itu berawal dari terlapor SC menjual mobil Panther seharga Rp 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) Kepada Rekannya WO. Selang beberapa hari, WO menjual mobil Itu, kepada Daiman. 

Persoalan hukum mencuat, setelah beberapa hari dari proses jual beli itu. Korban Daiman dipanggil oleh terlapor SC, untuk datang ke rumahnya di Kecamatan Batanghari. 

Setiba di kediaman SC. Secara terang terangan meminta surat menyurat dan unit mobil Panther milik korban,  yang sudah dibeli dari WO.

”Bahkan saat itu, Bripka AM di rumah SC, juga ikut mengintimidasi dengan menyebut Pasal 480 KUHP (tentang penadah hasil barang kejahatan) kepada korban,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: