Tilep Rp 200 Juta, Eks Kakon Dituntut 30 Bulan

Tilep Rp 200 Juta, Eks Kakon Dituntut 30 Bulan

BANDARLAMPUNG - Pengadilan tindak pidana korupsi Tanjung Karang kembali mengelar sidang lanjutan dengan terdakwa Subar dan Mantan Kepala Desa Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu. Dalam sidang dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Martin Josen Saputera menuntut terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda 50 juta subsider 4 bulan, serta mengembalikan  uang penganti 200 juta subsider 1 tahun. Terdakwa dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pekon, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dengan nilai anggaran Rp 1,6 miliar hingga merugikan keuangan negara Rp 200 juta. Terdakwa menggunakan pengeluaran penggunaan APBDes/APBPekon Purwodadi Tahun Anggaran 2016 tidak didukung dengan bukti yang sah karena Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tidak sesuai dengan anggaran yang sebenarnya (real cost) dan sarat dengan manipulasi (rekayasa). Subardan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (lds/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: