Kasus Janji Palsu ke Honorer Bergulir, Wali Kota Metro Hadapi Panggilan Polisi
Walikota Metro Bambang Iman Santoso Saat Memberikan Klarifikasi Soal Laporan Janji Palsu oleh Eks Tenaga Harian Lepas di Polres Metro -Foto : Ruri Setiauntari-
METRO, RADARTVNEWS.COM - Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, mendatangi Polres Metro untuk memenuhi panggilan kepolisian, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Kehadiran orang nomor satu di kota Metro tersebut disebut sebagai bentuk sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Bambang dipanggil terkait laporan polisi yang diajukan oleh mantan tenaga harian lepas (THL), Putri Dahlia, yang mewakili Forum Keluarga Honorer Kota Metro. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan atau janji palsu.
Usai menjalani klarifikasi di ruang penyidik, Bambang menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk ketaatan sebagai warga negara terhadap proses hukum.
“Saya sebagai warga negara yang baik, dipanggil ke Polres dalam rangka klarifikasi atas laporan yang ditujukan kepada saya. Hari ini saya sudah memenuhi panggilan tersebut. Untuk hal-hal teknis dan lebih jelas, akan disampaikan oleh kuasa hukum saya agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Bambang.
Sementara itu, penasihat hukum Bambang, Edi Ribut Harwanto, mengungkapkan bahwa kliennya mendapatkan tujuh hingga delapan pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan tersebut, kata Edi, berfokus pada proses tuntutan yang disampaikan Tenaga Harian Lepas (THL) kepada Pemerintah Kota Metro.
BACA JUGA:Ditinggal Sekolah, Charger HP di Atas Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah di Pringsewu
BACA JUGA:BEM FH UBL Soroti Krisis Etika Anggota DPRD Lampung, Desak Penegakan Etik Transparan
“Tadi kurang lebih ada tujuh sampai delapan pertanyaan. Titik tekan pertanyaan berkaitan dengan proses tuntutan THL yang sebelumnya disampaikan kepada pemerintah daerah,” jelas Edi.
Ia menambahkan, salah satu materi yang ditanyakan penyidik adalah terkait alasan penandatanganan dokumen tuntutan tersebut.
“Pertanyaannya berkaitan dengan alasan penandatanganan. Perlu dipahami, penandatanganan itu dilakukan dalam situasi unjuk rasa. Artinya, penandatanganan tersebut bersifat tidak sepenuhnya sukarela,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa secara hukum telah ada aturan nasional yang tegas mengenai pengangkatan tenaga non-ASN. Hal tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Secara hukum sudah jelas. Berdasarkan Undang-Undang ASN Tahun 2023, per Desember 2024 tidak diperbolehkan lagi adanya pengangkatan maupun perpanjangan THL atau bentuk pegawai non-ASN lainnya,” tegasnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Edi menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
