Pilkada Ditengah Pandemi, Pemprov Tidak Punya Sikap

Pilkada Ditengah Pandemi, Pemprov Tidak Punya Sikap

Radartvnews.com- Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 8 kabupaten/kota di Lampung pada 9 desember 2020 mendatang masih menjadi pro dan kontra ditengah masyarakat. Banyak masyarakat meminta agar pilkada ditunda karena pandemi covid-19 di Lampung masih terus terjadi bahkan terus bertambah kasusnya. Menanggapi hal ini Pemprov Lampung belum mengambil sikap untuk merekomendasikan penundaan pilkada, karena kebijakan penundaan tersebut wewenang Pemerintah Pusat. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Irwan Sihar Marpaung mengatakan (18/9/20) Pemprov Lampung saat ini hanya bisa meminta agar para calon kepala daerah mengutamakan penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada. Pihaknya meminta agar para calon kepala daerah tak melanggar protokol kesehatan seperti mengumpulkan massa terlalu banyak seperti yang terjadi pada tahapan pendaftaran di kpu beberapa waktu lalu. “Kesadaran kita untuk menerapkan protokol kesehatan dengan benar, Kementerian Dalam Negeri sempat memberikan teguran kepada  calon kepala daerah di Lampung karena melanggar protokol kesehatan, oleh karena itu teguran ini seharusnya menjadi evaluasi agar kedepan tak melanggar,” jelas Irwan S Marpaung. Diketahui, penundaan pilkada memang kewenangan pusat, tapi bukan berarti Pemprov cuma membebek, setidaknya Pemprov Lampung bisa merekomendasikan penundaan, mengingat Lampung tak lagi punya zona hijau. Sementara terkait sanksi jika ada calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan pihaknya menyatakan bahwa sanksi sudah diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).(lih/san)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: