DPRD Panggil Perusahaan Tambang Pasir Laut
Radartvnews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Akan segera memanggil pihak perusahaan PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara. Pemanggilan dilakukan untuk mengetahui duduk perkara pembakaran kapal milik perusahaan tersebut yang dilakukan oleh warga.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengatakan, pihaknya tak hanya memanggil perusahaan namun juga pihak penegak hukum serta ahli lingkungan hidup dan instansi terkait. Pemanggilan juga untuk mengetahui apakah perusahaan memiliki izin penambangan atau tidak.
“Melalui komisi dua harus mengundang perusahaan tersebut jika ada unsur pidana laporkan saja bukan hanya masalah izin saja yang dibahas,” jelas Mingrum Gumay.
Bila perusahaan tak memiliki izin, pihak kepolisian diminta menindaklanjuti baik dari segi pidana maupun pencabutan izin penambangan oleh pihak perusahaan.(lih/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: