Oknum Polisi Divonis 10 Tahun Penjara
radartvnews.com – Dalam amar putusan majelis para terdakwa diyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika terkait menjadi bandar narkotika yang beratnya melebihi 5 gram. Selain dikenakan hukuman badan keduanya juga dikenakan membayar denda senilai satu milyar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar dapat digantikan penjara selama enam bulan kurunga. Menurut majelis yang diketuai Nelson Panjaitan, peristiwa ini terjadi pada 14 Febuari 2016 lalu dirumah DPO berinisila I-C yang berada dijlan lintas timur Kecamatan Banjar Agung Tulang Bawang tepatnya didepan rumah sakit mutiara bunda. Disana kedua terdakwa Muryanto dan Tulus Manalu yang merupakan oknum polisi yang dilakukan penuntutan terpisah dan dihukum selama sepuluh tahun penjara bertemu I-C untuk membayar hutang sabu-sabu sebesar 20 juta rupiah serta mau membeli sabu-sabu kembali sebanyak satu paket besar dan 20 pil ektasy. Usai melakukan transaksi, kedua terdakwa pergi bersama mengendarai mobil avanza ke jalan Tugu Kuning Banjar Agung Tulang Bawang dan dilokasi tersebut kedua terdakwa diamankan direktorat reserse narkoba Polda Lampung. Dari pengeledahan mobil yang dikendarai keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa 25 ribu gram sabu-sabu yang disimpan dibawah jok mobil. Atas putusan majelis jaksa dan juga terdakwa menyatakan pikir-pikir.(leo/jef)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: