Heboh! Bendera Bajak Laut One Piece Muncul menjelang17 Agustus, Apa Maknanya?
--
RADARTVNEWS.COM- Pemerintah telah menetapkan besaran gaji kepala desa beserta perangkat desa untuk tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025
Besaran Gaji Pokok (Penghasilan Tetap) per Bulan:
Kepala Desa: Rp 2.426.640 (120 % dari gaji pokok PNS Golongan II/a)
Sekretaris Desa: Rp 2.224.420 (110 % dari gaji pokok PNS Golongan II/a)
Perangkat Desa lainnya: Rp 2.022.200 (100 % dari gaji pokok PNS Golongan II/a)
Sumber Dana dan Dasar Hukum
Gaji dan tunjangan aparatur desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) PP 11/2019 dan PP 37/2023
Apabila ADD tidak mencukupi, pembiayaan dapat diambil dari sumber lain dalam APBDesa, sesuai ketentuan Pasal 81 Ayat (3) PP 11/2019
Tunjangan Tambahan
Menurut Pasal 100 Ayat (1) PP 11/2019, kepala desa dan perangkat juga berhak atas beberapa tunjangan seperti:
Tunjangan jabatan
Tunjangan kinerja
Tunjangan kesejahteraan
Tunjangan lainnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
