BANNER HEADER DISWAY HD

Heboh! Bendera Bajak Laut One Piece Muncul menjelang17 Agustus, Apa Maknanya?

Heboh! Bendera Bajak Laut One Piece Muncul menjelang17 Agustus, Apa Maknanya?

--

RADARTVNEWS.COM- Pemerintah telah menetapkan besaran gaji kepala desa beserta perangkat desa untuk tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 

Besaran Gaji Pokok (Penghasilan Tetap) per Bulan:

Kepala Desa: Rp 2.426.640 (120 % dari gaji pokok PNS Golongan II/a) 

Sekretaris Desa: Rp 2.224.420 (110 % dari gaji pokok PNS Golongan II/a) 

Perangkat Desa lainnya: Rp 2.022.200 (100 % dari gaji pokok PNS Golongan II/a) 

 Sumber Dana dan Dasar Hukum

Gaji dan tunjangan aparatur desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) PP 11/2019 dan PP 37/2023 

Apabila ADD tidak mencukupi, pembiayaan dapat diambil dari sumber lain dalam APBDesa, sesuai ketentuan Pasal 81 Ayat (3) PP 11/2019 

Tunjangan Tambahan

Menurut Pasal 100 Ayat (1) PP 11/2019, kepala desa dan perangkat juga berhak atas beberapa tunjangan seperti:

Tunjangan jabatan

Tunjangan kinerja

Tunjangan kesejahteraan

Tunjangan lainnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: