BANNER HEADER DISWAY HD

Desakan Publik Menguat, DPR Diminta Segera Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Desakan Publik Menguat, DPR Diminta Segera Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad--ISTIMEWA

RADARTVNEWS.COM - Gelombang demonstrasi mahasiswa yang terjadi di berbagai daerah beberapa waktu terakhir menegaskan satu hal: publik menuntut keseriusan DPR dan pemerintah dalam memberantas korupsi. Salah satu tuntutan paling kuat adalah segera dibahas dan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, aturan yang dinilai mampu menutup celah kejahatan ekonomi sekaligus mempercepat pemulihan kerugian negara.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pihaknya memahami desakan tersebut. Ia memastikan bahwa DPR berkomitmen menindaklanjuti pembahasan, meski harus menunggu penyelesaian revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). “Terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai, (selanjutnya) kita akan bahas RUU Perampasan Aset,” kata Dasco usai menerima audiensi mahasiswa di Kompleks Parlemen, Rabu (3/9/2025).

Dasco menambahkan, sinkronisasi aturan menjadi alasan utama kenapa pembahasan belum bisa dimulai. RUU Perampasan Aset, menurutnya, memiliki kaitan erat dengan regulasi lain seperti UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Nah ini UU KUHAP-nya masih menerima partisipasi publik. Tapi kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang musti kita selesaikan, karena partisipasi publiknya sudah banyak, dan sudah cukup lama,” ujarnya.

BACA JUGA:Mahasiswa Temui DPR, Tuntut Investigasi Dugaan Makar dan Soroti Kenaikan Tunjangan

RUU Perampasan Aset sendiri sudah lebih dari 17 tahun mandek. Pertama kali diajukan pada 2008, aturan ini telah melewati tiga periode kepresidenan dan beberapa kali masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun tak kunjung dibahas serius. Presiden Joko Widodo bahkan telah mengirim surat presiden (Surpres) pada Mei 2023 untuk memulai pembahasan bersama DPR, tetapi tanpa hasil.

BACA JUGA:Keluarga Mahasiswa ITB Gelar Aksi Solidaritas, Soroti Kekerasan Aparat di Kampus

Isi RUU tersebut dianggap progresif. Negara akan diberi kewenangan merampas aset bernilai minimal Rp100 juta yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Selain itu, aturan ini memungkinkan penyitaan terhadap aset pejabat negara yang dinilai tidak wajar. Bagi banyak pihak, hal ini merupakan terobosan penting untuk menjerat koruptor yang selama ini kerap lolos karena proses hukum yang berlarut-larut.

Dalam konteks maraknya kasus korupsi yang menimbulkan kerugian besar, publik menilai tidak ada alasan lagi untuk menunda. Demonstrasi mahasiswa yang menyoroti masalah ini menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan hanya kebutuhan hukum, melainkan juga tuntutan moral bangsa.

Dasco menargetkan pembahasan RKUHAP selesai pada pertengahan September, agar pembahasan RUU Perampasan Aset bisa segera dilakukan. “Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan, sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.

Kini, bola ada di tangan DPR. Publik menunggu apakah janji tersebut benar-benar diwujudkan atau sekadar mengulang cerita panjang stagnasi legislasi yang sudah terjadi hampir dua dekade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: