BANNER HEADER DISWAY HD

Tiga Tersangka Tambang Ilegal Gunung Merapi, Negara Rugi Rp3 Triliun

Tiga Tersangka Tambang Ilegal Gunung Merapi, Negara Rugi Rp3 Triliun

Tiga Tersangka Tambang Ilegal Gunung Merapi, Negara Rugi Rp3 Triliun--ISTIMEWA

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Aktivitas tambang tanpa izin itu disebut menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp3 triliun.

Ketiga tersangka berinisial DA, WW, dan AP. DA diketahui sebagai pemilik depo pasir, sementara WW dan AP merupakan pemodal sekaligus pengelola tambang yang beroperasi tanpa izin resmi di kawasan konservasi.

BACA JUGA:Rektor UNM Dinonaktifkan, Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual terhadap Dosen

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Widi Atmoko, mengatakan penyidik menemukan sedikitnya 36 titik tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir di wilayah Magelang, yang tersebar di Kecamatan Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

“Dari hasil penyelidikan, kegiatan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa izin dan berada di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi. Aktivitas ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3 triliun,” kata Widi dalam keterangannya, Senin (4/11).

Perhitungan kerugian itu didasarkan pada volume hasil tambang yang mencapai lebih dari 21 juta meter kubik pasir, dengan nilai transaksi besar yang tidak pernah disetorkan kepada negara. Polisi juga menegaskan aktivitas tambang tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan parah di kawasan konservasi.

Selain menyelidiki perizinan tambang, kepolisian kini menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya oknum yang melindungi atau memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.

“Tim masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui pihak-pihak yang berperan dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal ini,” tambah Widi.

Kegiatan tambang pasir ilegal di lereng Merapi diketahui telah lama menjadi masalah serius. Selain merusak ekosistem dan mengancam kestabilan lereng gunung, aktivitas tersebut juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

Polri memastikan kasus ini akan diproses tuntas, termasuk upaya pemulihan lingkungan di area yang terdampak. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana lingkungan hidup dan pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: