BANNER HEADER DISWAY HD

MK: Pemilih Dapat Ajukan Keberatan ke Parpol Jika Anggota DPR Dinilai Tidak Layak

MK: Pemilih Dapat Ajukan Keberatan ke Parpol Jika Anggota DPR Dinilai Tidak Layak

-ANTARA Foto-

MK menjelaskan bahwa mengalihkan kewenangan recall kepada pemilih dapat mengubah struktur dasar sistem perwakilan. Perubahan tersebut dinilai berpotensi melemahkan stabilitas hubungan antara partai politik, lembaga legislatif, dan proses pemilu yang diatur dalam kerangka hukum nasional.

Mahkamah juga menyampaikan bahwa siklus pemilu lima tahunan sudah memberikan ruang evaluasi yang cukup bagi masyarakat. Pemilih dapat menggunakan momen tersebut untuk menentukan arah dukungan politik berdasarkan penilaian terhadap kinerja wakil rakyat sebelumnya.

Putusan ini juga menegaskan konsistensi Mahkamah terhadap sejumlah putusan terdahulu. MK merujuk pada Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006, 38/PUU-VIII/2010, dan 22/PUU-XXIII/2025 yang memiliki pokok pertimbangan serupa mengenai kewenangan recall dalam sistem perwakilan.

BACA JUGA:Lima Mahasiswa Ajukan Gugatan UU MD3 ke MK, Tuntut Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR Secara Langsung

Menurut MK, tidak terdapat alasan kuat untuk bergeser dari sikap tersebut. Konsistensi diperlukan untuk menjaga kepastian hukum, termasuk dalam proses politik terkait pergantian anggota legislatif, sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan bagi partai maupun pemilih.

Dengan demikian, MK menegaskan bahwa recall tetap menjadi kewenangan partai politik. Pemilih tetap memiliki peran penting namun melalui mekanisme penyampaian keberatan kepada partai serta evaluasi saat pemilu, bukan melalui pengusulan pemberhentian langsung.

Putusan tersebut mempertegas bahwa struktur perwakilan yang ada masih relevan untuk menjaga keseimbangan antara peran masyarakat, partai politik, dan stabilitas lembaga legislatif dalam sistem demokrasi Indonesia saat ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: