Ketua Komnas HAM Siap Mundur Jika Kasus Munir Tidak Terungkap Sampai 8 Desember 2025
Ilustrasi--ISTIMEWA
RADARTVNEWS.COM - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menegaskan bahwa ia akan mundur dari jabatannya jika hingga 8 Desember 2025 kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib belum juga dituntaskan secara kejelasan. Pernyataan tersebut dilontarkannya dihadapan massa aksi Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) yang menggelar unjuk rasa di depan kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Senin (8/9/2025).
Saat menemui demonstran, Anis mengatakan bahwa jika lembaganya belum menemukan titik terang serta belum menyelesaikan penyelidikan atas pembunuhan Munir menjelang tanggal tersebut, ia bersedia melepaskan posisi Ketua Komnas HAM. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat sipil yang menilai penanganan kasus Munir masih mengambang dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Anis ditemani dua komisioner lain, yaitu Saurlin P. Siagian dan Prabianto Mukti Wibowo, ketika berbicara di hadapan massa aksi. Meski kedua komisioner tersebut mendukung penyelesaian kasus, hanya Anis yang secara terbuka mengajukan diri mundur jika batas waktu tidak terpenuhi.
Munir Said Thalib tewas diracun arsenik pada 7 September 2004 dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam. Meskipun Pollycarpus Budihari Priyanto sempat dihukum karena perannya, pihak yang diduga sebagai otak intelektual di balik kematian Munir belum pernah secara hukum diadili sampai sekarang.
Kasus ini telah menjadi simbol perjuangan HAM dan ketidakadilan di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa penyelidikan belum menyentuh akar masalah, termasuk dugaan pelibatan aparat negara pada tingkat lebih tinggi.
Massa aksi yang tergabung dalam KASUM menuntut agar Komnas HAM segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Mereka berharap bukan hanya penyelidikan biasa, tetapi juga ada langkah hukum dan politis yang nyata agar keadilan bisa ditegakkan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik bahwa proses penyelidikan yang berjalan masih terlalu lamban. Dia dan organisasi HAM lainnya memandang pernyataan Anis sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik, tetapi juga menegaskan bahwa deadline harus diiringi tindakan nyata.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
